Home / Internasional / Peristiwa

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Minimnya koordinasi antar-lembaga, Ombudsman Minta Segera Tetapkan Rencana Aksi Nasional TPPO

Farid Ismullah

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. (Foto : NOA.co.id/HO-ORI)

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. (Foto : NOA.co.id/HO-ORI)

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah untuk segera menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2025-2029. Alasannya, situasi TPPO kian mengkhawatirkan, dengan jumlah korban terus meningkat.

“Temuan Ombudsman menunjukkan lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antar-lembaga, dan tidak optimalnya perlindungan terhadap korban,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin, 18 Agustus 2025.

Data kajian Ombudsman mencatat lonjakan signifikan kasus TPPO  pada awal tahun ini.  Periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban-angka yang sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Korban TPPO

“Tren ini membuktikan bahwa ketika kebijakan dan aksi lapangan terlambat, korban akan terus bertambah,” tegas Johanes.

Karenanya, Ombudsman meminta pemerintah segera menetapkan RAN TPPO 2025-2029 dengan target yang jelas, realistis, dan terukur, sebagai bukti bahwa perlindungan warga menjadi prioritas utama negara.

Baca Juga :  Penjelasan Kemlu RI Soal TKW Ditemukan di Peti Es dalam Kondisi Hidup di Vietnam

Selain itu, Polri selaku Ketua Gugus Tugas TPPO juga diminta menginisiasi penyusunan RAN secara terpadu, memperkuat koordinasi lintas-institusi, memastikan SOP penanganan korban dijalankan konsisten, serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

Sedangkan terhadap kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat, diminta bergerak serentak mempercepat langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, termasuk memastikan dukungan berkelanjutan bagi para korban.

Berdasarkan temuan Ombudsman, maladministrasi terjadi sejak tahap perencanaan, koordinasi, hingga pelaksanaan. Koordinasi antar-institusi dinilai lemah, tidak ada mekanisme terpadu untuk pencegahan, perlindungan, dan pendampingan korban, sementara SOP kerap diabaikan.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Akibatnya, pendampingan terhadap korban, baik secara prosedural maupun psikologis berlangsung minim.

“Setiap korban TPPO adalah bukti nyata kegagalan sistem yang seharusnya melindungi warganya. Lambannya penetapan RAN TPPO 2025 mengirim sinyal bahwa pencegahan belum menjadi prioritas. Ombudsman menuntut langkah nyata dan terukur, bukan sekadar retorika,” tukasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Aceh Besar Berduka, Waled Husaini Meninggal Dunia

Internasional

Ribuan Pendaki Terjebak, Kemlu RI pantau situasi badai salju di Pegunungan Everest

Internasional

Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Daerah

Laskar Panglima Nanggroe Kecam Pertamina: Jangan Halangi Hak Aceh!

Internasional

KBRI Beirut Berhasil Evakuasi 14 WNI dari Lebanon

Internasional

Kemlu RI Buka Suara Terkait WNI vs Warga Bangladesh Baku Hantam di Malaysia

Peristiwa

Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara

News

Ketum Laskar Panglima Nanggroe: Oknum TNI Bunuh Warga, MoU Helsinki Dikhianati!