Bukit Kayu Hitam – Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) telah mengeluarkan Pemberitahuan Penolakan Masuk (NPM) terhadap delapan warga negara asing yang ditemukan tidak mematuhi persyaratan masuk sebagai pengunjung.
Dalam pernyataannya, dilansir dari Benama (18/8), AKPS menginformasikan bahwa delapan orang, termasuk tiga wanita, dari Pakistan, India, Afghanistan, Indonesia, dan Sri Lanka, berusaha memasuki Malaysia melalui pos pemeriksaan perbatasan Bukit Kayu Hitam.
“Secara total, lima pria dan tiga wanita diberikan NPM sesuai dengan Bagian 8(3) Undang-Undang Keimigrasian 1959/63.
“Mereka semua diperintahkan untuk kembali ke negara asal masing-masing melalui titik masuk yang sama. Proses penolakan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) dan arahan Kementerian yang berlaku saat ini,” demikian pernyataan tersebut.
Menurut AKPS, tidak ada penyitaan yang dilakukan dan tidak ada unsur pidana atau penyidikan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Amiruddin. MK