Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memantau penangkapan kapal kargo dengan 14 awak kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, Penangkapan terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 di sekitar perairan Selangor.
“KBRI telah melakukan kontak dengan APMM untuk meminta konfirmasi penangkapan, detil data awak WNI dan akses kekonsuleran,” Kata Judha melalui pesan singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sambungnya, APMM menyampaikan bahwa proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.
“APMM menjanjikan akan segera bersurat secara resmi kepada KBRI Kuala Lumpur,” Ujarnya
Sebelumnya, dilansir dari Bernama (22/8), Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) cabang Selangor menahan sebuah kapal kargo perdagangan barter yang berlabuh tanpa izin di perairan negara itu.
Kapten Maritim Abdul Muhaimin Muhammad Salleh, mengatakan kapal kargo itu ditahan pada pukul 12.30 siang di 0,6 mil laut barat daya.
la mengatakan kapten kapal dan 14 awak kapal, semuanya warga negara Indonesia berusia antara 36 dan 56 tahun dan memiliki dokumen identitas yang sah.
“Kapten kapal tersebut tidak dapat menunjukkan izin berlabuh dan diduga telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 491B (1) (1) Ordonansi Pelayaran Niaga 1952 karena berlabuh tanpa izin dari direktur jenderal Departemen Kelautan Malaysia (JLM).
“Perintah penahanan dikeluarkan terhadap kapal tersebut, sementara kapten dan teknisi kedua kapal dibawa ke kantor MMEA negara bagian,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Abdul Muhaimin mengatakan MMEA akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak mana pun yang melanggar hukum maritim negara ini.
Editor: Amiruddin. MK