Home / Internasional / Peristiwa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:43 WIB

14 ABK Indonesia diamankan APMM, KBRI Kuala Lumpur Upayakan akses kekonsuleran

Farid Ismullah

Penangkapan kapal kargo dengan 14 awak kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). (Foto : Dok. Bernama).

Penangkapan kapal kargo dengan 14 awak kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). (Foto : Dok. Bernama).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memantau penangkapan kapal kargo dengan 14 awak kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, Penangkapan terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 di sekitar perairan Selangor.

“KBRI telah melakukan kontak dengan APMM untuk meminta konfirmasi penangkapan, detil data awak WNI dan akses kekonsuleran,” Kata Judha melalui pesan singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bendera Bulan Bintang Berkibar, Rizki : Pemerintah pusat Khianati Aceh

Sambungnya, APMM menyampaikan bahwa proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.

“APMM menjanjikan akan segera bersurat secara resmi kepada KBRI Kuala Lumpur,” Ujarnya

Sebelumnya, dilansir dari Bernama (22/8), Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) cabang Selangor menahan sebuah kapal kargo perdagangan barter yang berlabuh tanpa izin di perairan negara itu.

Baca Juga :  KemenP2MI bersama KBRI Den Haag Petakan Peluang Pengiriman Pekerja Migran ke Belanda

Kapten Maritim Abdul Muhaimin Muhammad Salleh, mengatakan kapal kargo itu ditahan pada pukul 12.30 siang di 0,6 mil laut barat daya.

la mengatakan kapten kapal dan 14 awak kapal, semuanya warga negara Indonesia berusia antara 36 dan 56 tahun dan memiliki dokumen identitas yang sah.

“Kapten kapal tersebut tidak dapat menunjukkan izin berlabuh dan diduga telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 491B (1) (1) Ordonansi Pelayaran Niaga 1952 karena berlabuh tanpa izin dari direktur jenderal Departemen Kelautan Malaysia (JLM).

Baca Juga :  Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

“Perintah penahanan dikeluarkan terhadap kapal tersebut, sementara kapten dan teknisi kedua kapal dibawa ke kantor MMEA negara bagian,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Abdul Muhaimin mengatakan MMEA akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak mana pun yang melanggar hukum maritim negara ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Internasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, pesan Sekjen PBB Antonio Guterres

Aceh Barat Daya

Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Internasional

Aplikasi Seulanga Imigrasi Sabang Permudah Akses Informasi bagi Wisatawan Macanegara

Daerah

WALHI Aceh: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Tolak Tambang di Pameu

Internasional

Menlu Retno Meminta Finlandia mendukung dan mengakui negara Palestina

Peristiwa

Waspada, Nama Bupati Pidie Jaya Dicatut untuk Penipuan via WhatsApp

Daerah

Komnas HAM RI : Kalau itu jalan umum, tidak boleh diambil atau ditutup