Home / Internasional / Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:29 WIB

Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

mm Redaksi

Selebgram Arnold Saputra (Kedua Kiri) saat Ditahan oleh Pihak Myanmar dan Berhasil Dibebaskan. (Foto : Istimewa).

Selebgram Arnold Saputra (Kedua Kiri) saat Ditahan oleh Pihak Myanmar dan Berhasil Dibebaskan. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Upaya Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam melakukan diplomasi untuk membebaskan Selebgram asal Indonesia Arnold Saputra membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan, Arnol telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council Myanmar.

DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.

Baca Juga :  Ketua MPU Aceh Barat Minta Masyarakat Bersikap Bijak Terhadap Kedatangan Etnis Rohingya

Di mana pemerintah langsung gerak cepat melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerja keras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

Upaya Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI dipimpin Sugiono untuk membebaskan Arnol Saputra yang ditahan sejak 2024 oleh Pihak Myanmar memberikan hasil maksimal dengan dibebaskannya Arnol oleh pihak Myanmar.

Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnol telah di deportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk menemui Arnol di bandara.

Baca Juga :  Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Arnol sendiri dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Selebgram dengan nama Arnol tersebut tiba di Bangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tunjuk Akkar Arafat Sebagai Karo Adpim

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, Rabu (2/7).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Internasional

Pj Walikota Lhokseumawe : Terkait Rohingya, Itu Pernyataan sepihak dari Kakanwil Kemenkumham Aceh

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Hadirkan Layanan Tanda Tangan Elektronik dan Lapor Bupati

Aceh Barat

Dorong Majunya Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Pj. Bupati Aceh Barat Buka Bumoe Teuku Umar Expo 2023

Pemerintah

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh 

Aceh Barat

Aceh Barat Melangkah ke Era Digital, Draiv Region Meulaboh Resmi Dilaunching Said Fadhiel

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan di Istana Wapres 

Pemerintah

Sekda Aceh Pantau Progres Kegiatan SKPA