Home / Internasional / Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:29 WIB

Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

mm Redaksi

Selebgram Arnold Saputra (Kedua Kiri) saat Ditahan oleh Pihak Myanmar dan Berhasil Dibebaskan. (Foto : Istimewa).

Selebgram Arnold Saputra (Kedua Kiri) saat Ditahan oleh Pihak Myanmar dan Berhasil Dibebaskan. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Upaya Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam melakukan diplomasi untuk membebaskan Selebgram asal Indonesia Arnold Saputra membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan, Arnol telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council Myanmar.

DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.

Baca Juga :  Ketua MPU Aceh Barat Minta Masyarakat Bersikap Bijak Terhadap Kedatangan Etnis Rohingya

Di mana pemerintah langsung gerak cepat melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerja keras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

Upaya Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI dipimpin Sugiono untuk membebaskan Arnol Saputra yang ditahan sejak 2024 oleh Pihak Myanmar memberikan hasil maksimal dengan dibebaskannya Arnol oleh pihak Myanmar.

Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnol telah di deportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk menemui Arnol di bandara.

Baca Juga :  Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Arnol sendiri dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Selebgram dengan nama Arnol tersebut tiba di Bangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tunjuk Akkar Arafat Sebagai Karo Adpim

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, Rabu (2/7).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Masri Ungkap Target Sebagai Sekda, Bapperida Aceh Jaya Beri Dukungan

Aceh Barat Daya

Abdya Siap Punya Kampung Nelayan Percontohan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadis Dayah Aceh Besar Hadiri Penutupan Tahsin dan Tahfizh di Pesantren Chik Oemar Diyan

Aceh Besar

Laporan Kinerja Terakhir Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri

Aceh Besar

Musrenbang RKPD 2027 Kuta Cot Glie Digelar, Pemkab Aceh Besar Fokus Turunkan Kemiskinan dan Stunting

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Daerah

PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Internasional

Seoul Metropolitan Goverment (SMG) Akan Bantu Banda Aceh Kembangkan Perpustakaan Ruang Terbuka (Outdoor Library)