Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Diduga Terima ‘Setoran’ Judi Online, Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK

Farid Ismullah

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer secara resmi melayangkan laporan terhadap Menteri Budi Arie Setiadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025).

Laporan ini mendesak KPK untuk menelisik dugaan gratifikasi yang diterima Budi terkait pengamanan situs judi online.

Dasar laporan ini adalah terungkapnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sebuah persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

“Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” kata salah satu pengacara LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah, dalam keterangannya.

Menurut LBH Street Lawyer, perbuatan yang didakwakan tersebut mengindikasikan adanya unsur penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

“Bahwa perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Irvan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Atas dasar itu, Irvan menegaskan bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Membanggakan, Kasubdis Binfung Dispenad Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Hukrim

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi

Nasional

Pastikan Tak Ada Lonjakan Covid 19 Pasca-Nataru, Kapolri Terjun Langsung Cek Prokes di Tempat Wisata

Hukrim

2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Nasional

Kemendagri minta Pemda tinjau penyebab lonjakan harga Komoditas

Nasional

Menko Polkam Djamari Chaniago Disambut Peusijuek Setibanya di Aceh, Mulai Kunker Dua Hari

Hukrim

Tiga Pegawai Imigrasi diperiksa terkait Perdagangan bayi Ke Singapura

Nasional

Eksistensi Bajai di Jakarta: Kisah Sopir Bajai Yuster Menyusuri Jalanan di Era Transportasi Digital