Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Diduga Terima ‘Setoran’ Judi Online, Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK

mm Redaksi

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer secara resmi melayangkan laporan terhadap Menteri Budi Arie Setiadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025).

Laporan ini mendesak KPK untuk menelisik dugaan gratifikasi yang diterima Budi terkait pengamanan situs judi online.

Dasar laporan ini adalah terungkapnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sebuah persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

“Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” kata salah satu pengacara LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah, dalam keterangannya.

Menurut LBH Street Lawyer, perbuatan yang didakwakan tersebut mengindikasikan adanya unsur penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

“Bahwa perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Irvan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Atas dasar itu, Irvan menegaskan bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Ditjen PDASRH : Empat Langkah Koreksi Wujudkan DAS Sehat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Nasional

Firman Soebagyo Soroti Tantangan Petani dan Desak Penguatan Dukungan Pemerintah

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Sabu siap Edar

Daerah

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024

Nasional

Kementerian HAM Dorong Semangat Perdamaian Saat resmikan Memorial Living Park di Aceh

Nasional

Kepala Staf Kepresidenan Minta Pemda Optimalkan Potensi Daerah untuk Dukung Program Strategis Nasional