Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 6 September 2025 - 14:09 WIB

Sinergi Bakamla RI – Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam

mm Redaksi

Bakamla RI bersama Kemenhut menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu Malam (6/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Bakamla RI).

Bakamla RI bersama Kemenhut menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu Malam (6/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Bakamla RI).

Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu malam (6/9).

Pengamanan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” Kata Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., Sabtu 9 September 2025.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pelaksanaan pengecekan muatan kapal.

“Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal,” Katanya.

Baca Juga :  Menhut : konservasi Gajah Sumatera di Aceh sedang dikerjakan

Selanjutnya, Rudi menambahkan, Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Bakamla RI Terjunkan Unsur Laut Cari Korban KM Osela di Perairan Bangka Belitung

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH),” Ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Nasional

Bertolak ke Abu Dhabi, Presiden Jokowi Transit di Aceh

Daerah

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

Berita

79,8% Publik Puas, Operasi Ketupat 2026 Sukses Tekan Lakalantas dan Turunkan Fatalitas Hingga 31%

Kesehatan

Imunisasi Investasi Penting untuk Generasi Sehat Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Nasional

Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Nasional

Menko Polhukam Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap