Sigli – Pengamat hukum Muharamsyah,SH mendesak Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, segera memecat keuchik maupun aparatur gampong yang sudah lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan tetapi yang bersangkutan belum memilih salah satu atau belum mengundurkan diri.
“Ini harus berani dilakukan oleh bupati maupun camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Jika tidak untuk apa juga dikeluarkan surat petunjuk dari bupati”,tegas Muharamsyah kepada NOA.co.id, Kamis (18/9/2025).
Muharamsyah menjelaskan, persoalan tersebut harus segera diselesaiakan dan para camata jangan takut untuk menegur keuchik dan aparatur gampong yang sudah menjadi P3K maupun P3K paruh waktu untuk diberhentikan. “Ini harus dilakukan dan camat harus mengingatkan mereka agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari”,ungkapnya.
Kemudian kata Muharamsyah, bagi yang belum mundur dan tidak mau mundur nantinya akan mendapatkan sangsi. Dimana keuchik dan aparatur gampong yang sudah lolos P3K tidak mau mundur bisa jadi akan diberhentikan di kedua-duanya. Dari keuchik dan aparatur gampong dipecat dan juga dari P3K juga akan dipecat. “Tapi kalau mundur dengan kesadaran sendiri tetap seperti biasa”,papar Muharamsyah.
Sebab sebut Muharamsyah, sesuai ketentuan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Konsultasi Bantuan Hukum Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Semuanya harus mundur dan pilih salah satu serta patuh terhadap aturan. ” Ini jangan dianggap sepele dan bupati serta camat jangan tinggal diam segera mengambil sikap bagi yang tidak mundur”,pinta dia.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita