Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

mm Redaksi

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto : Istimewa).

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Aksi bersih-bersih Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap oknum pegawai dan jaksa nakal di jajarannya tidak sekedar slogan semata. Banyak oknum jaksa nakal telah dihukum adminsitrasi, bahkan dipenjara.

Terbaru, Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memberikan hukuman pencopotan jabatan dan status sebagai jaksa terhadap sejumlah oknum jaksa nakal. Pencopotan itu imbas dari pelanggaran kode etik profesi, kewenangan sebagai aparatur sipil negara pada Kejaksaan RI dan pidana yang dilakukan.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Kecelakaan, Forkopimcam dan Masyarakat Kuta Baro Tambal Jalan Berlubang

Melansir tempo.co, JAM WAS Rudi Margono mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dan pendahulunya, Iwan Ginting. “Sudah,” ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa, 30 September 2025.

JAM WAS Rudi Margono tak menjelaskan sanksi apa yang dijatuhkan kepada kedua jaksa itu. Namun, dua pekan lalu Hendri Antoro sudah dicopot dari jabatannya. Jabatan Kajari Jakarta Barat sekerang dijabat sementara oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Haryoko Ari Prabowo sebagai Pelaksana Tugas Kajari Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah

Hendri Antoro dan Iwan Ginting terseret kasus dugaan penerimaan duit dari penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya. Dalam kasus ini Azam telah dijatuhi hukuman pidana berupa 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis di pengadilan tingkat pertama yang memvonisnya 7 tahun penjara.

Baca Juga :  APBK 2024 Aceh Barat Disepakati Rp 1,58 T

Selain hukuman terhadap Hendri Antoro dan Iwan Ginting, JAM WAS juga menjatuhkan hukuman terhadap jaksa-jaksa yang terseret dalam kasus jaksa Azam ini, yakni Sunarto, Dody Gazali, Adib Adam dan Baroto. Hukumannya sama, pencopotan jabatan dan status jaksa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Resmi Luncurkan Program Beut Kitab Bak Sikula di Seluruh SD dan SMP

Nasional

Jaksa Agung: Jaga dengan baik kepercayaan publik yang telah diberikan

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Bersama Kapolda Aceh Tanam Jagung Serentak Nasional

Pemerintah

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia 

Nasional

Kejagung Periksa Dirut Garuda sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi  Pengadaan Pesawat

Aceh Besar

Musrenbang Kecamatan Lembah Seulawah 2027: Masyarakat Antusias Ajukan Program Prioritas

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Puncak Quarry Day 2023 PT SBA

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi