Banda Aceh – Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil kembali menyoroti bobroknya tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Desakan keras dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, yang mengungkap adanya ratusan unit aset daerah dengan nilai lebih dari Rp 4,8 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.
Ahmad Fadil Lauser Melayu, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada akhir September 2025.
Laporan itu resmi diterima dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Namun, bagi Fadil, pelimpahan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan untuk membongkar kejahatan struktural yang menumpuk di bawah meja birokrasi daerah.
Dia menjelaskan, bahwa temuan ini bukan sekadar kekeliruan pencatatan, melainkan bentuk nyata dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan ada pihak yang menutupi fakta. Aset publik hilang, tapi pejabat diam. Ini bukan soal administrasi, ini soal kejahatan terhadap uang rakyat,” Kata Ahamd fadil lauser maleyu, dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan BPK, Sambungnya, aset yang raib itu tersebar di 21 satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), di antaranya Dinas Kesehatan dengan 355 unit senilai Rp 2,16 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 725 juta, serta Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dia menilai, lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan pejabat pengelola aset menjadi akar dari persoalan ini. Hilangnya barang milik daerah tanpa pelaporan dan tindak lanjut adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa setiap kehilangan barang milik daerah akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau ada aset senilai miliaran rupiah hilang begitu saja, berarti ada sistem yang rusak dan ada pejabat yang bermain. Tidak mungkin hilang tanpa ada yang tahu dan Jangan biarkan laporan BPK jadi tumpukan kertas tanpa ujung. Kejari harus turun ke lapangan, panggil para kepala SKPK, dan buka semua data. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,”
Pihaknya tidak akan berhenti menyampaikan kepada aparat hukum dan pemerintah daerah. Gerakan mahasiswa, kata Fadil, akan menjadi pengingat bahwa uang daerah adalah amanah rakyat yang harus dijaga.
“Jika APH diam, mahasiswa tidak akan diam. Kami akan kawal terus, sampai siapa pun yang bermain di balik hilangnya aset itu diadili. Ini bukan hanya soal angka miliaran, tapi tentang harga diri daerah yang sedang dijual murah oleh kelalaian pejabatnya,” Demikian Ahamd fadil lauser malayu.
Editor: Amiruddin. MK