Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

mm Teuku Nizar

Plt. Kepala Inspektorat Aceh Barat Daya, Hamdi. Foto. Dok. Teuku Nizar/NOA.co.id.

Plt. Kepala Inspektorat Aceh Barat Daya, Hamdi. Foto. Dok. Teuku Nizar/NOA.co.id.

Aceh Barat Daya — Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengemuka. Meski telah lebih dari 60 hari sejak audit, dana ratusan juta rupiah hasil temuan Inspektorat Aceh Barat Daya belum juga dikembalikan oleh pihak keuchik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat nomor: 125/LHADTT-Inspektorat/2025 tanggal 29 Juli 2025, temuan ini bersumber dari pengaduan masyarakat terkait pengelolaan APBG tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut mencatat adanya kelebihan pembayaran, sisa dana yang tidak disetor, hingga pajak yang belum dipungut.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Rinciannya mencengangkan mulai dari Rp75.951.290,68 sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2024 belum disetor ke kas gampong.

Kelebihan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan di Dusun II sebesar Rp7.260.383, Rp8.030.856 kelebihan bayar pembelian semen untuk pekerjaan jalan desa.

Selanjutnya Rp1.788.649 kelebihan bayar pekerjaan timbunan sirtu dan talud pengaman serta Rp5.459.843 kelebihan bayar rehab saluran.

Kemudian ada sebesar Rp11.730.730 kelebihan bayar operasional pemerintah desa, Rp500.000 pembayaran pajak kendaraan keuchik yang belum dilaksanakan.

Baca Juga :  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Seterusnya ada Rp1.672.500 pajak Pb1 belum dipungut dan disetor dan Rp4.038.711 kekurangan bukti setor pajak.

Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi menegaskan bahwa hingga kini Keuchik Gampong Pante Perak tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” tegas Hamdi saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Ia mengaku pihaknya telah menyerahkan LHP kepada keuchik dan juga pimpinan daerah sebagai langkah tindak lanjut. Namun, belum ada itikad penyelesaian dari pihak gampong.

Baca Juga :  Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas

“LHP ini sudah kita serahkan ke keuchik dan Pak Bupati. Kami tunggu pengembalian sesuai ketentuan,” katanya.

Inspektorat memastikan akan memperketat pengawasan dan tidak segan melibatkan aparat penegak hukum jika pengembalian dana tidak dilakukan.

Temuan ini menjadi sorotan publik, mengingat program dana desa seharusnya mendorong pembangunan gampong, bukan menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Kasus Pante Perak menjadi alarm keras bagi seluruh keuchik di Abdya agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa tidak diabaikan.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dinilai Langgar MoU Helsinki, JASA Tolak Pembentukan Yon TP di Abdya

Aceh Barat Daya

Penyelesaian Masalah Erosi Palak Kerambil Butuh Fokus Bersama

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Aceh Barat Daya

Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Batee Sisir Pantai

Aceh Barat Daya

499 Orang Tenaga Fungsional Guru dan Kesehatan Terima SK PPPK

Hukrim

TNI AL Gagalkan Keberangkatan calon pekerja migran Ilegal ke Malaysia

Hukrim

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno