Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Menko Yusril Pecat Petuga Lapas 

Farid Ismullah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Istimewa).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara nasib petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Yusril memastikan, pihaknya menindak tegas hingga memecat para petugas yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Lapas. Dia mengatakan, ada sekitar 1000 orang petugas Lapas yang dipindahkan ke Nusa Kambangan karena tidak disiplin menjalankan tugasnya.

“Ada yang dipecat. Ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya dan sebagainya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Narkotika jadi masalah utama di Lapas

Baca Juga :  Pj Bupati Bener Meriah Terima Penghargaan di Tingkat Nasional

Yusril menambahakan, narkotika memang menjadi masalah utama di Lapas. Selain itu, ada juga masalah kapasitas Lapas yang berlebih.

“Masalah yang paling serius di LP (Lembaga Pemasyarakat) itu kan masalah narkotika ya, itu memang masalah yang berat,” kata Yusril.

Yusril menyinggung rencana merevisi kembali Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang disorot ialah aturan untuk membedakan pengedar dan pemakai narkoba.

“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan,” tuturnya.

Jangan semua pemakai narkoba dimasukkan ke Lapas

Baca Juga :  Setelah Resmikan Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Menko Yusril Akan Isi Khutbah Jumat di Masjid Raya

Menurut dia, secara substansi harus ada perbedaan pengertian antara pengedar dengan pemakai. Menurut Yusril, tidak semua pemakai harus dijebloskan ke Lapas.

Dalam UU Narkotika yang berlaku sekarang, pemakai dapat ditahan atau juga dilakukan rehabilitasi.

“Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” kata Yusril.

 

Komisi XIII dukung bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan mengapresiasi Ditjen Imipas yang memindahkan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Bersama DMI Aceh Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Masjid 

Ia pun mengusulkan, seluruh bandar narkoba di Indonesia juga dipindahkan ke lapas yang sama. Sugiat meyakini Ammar Zoni tidak bertindak sendirian.

Ia mencurigai ada keterlibatan oknum petugas yang ikut membantu dalam aksi tersebut. Ia meminta agar kasus ini diselidiki hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Daerah

ABK Pembawa Bawang Impor Ilegal Asal Thailand Jadi Tersangka

Aceh Besar

Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bansos untuk Tekon, Lansia, Anak Yatim, dan Fakir Miskin

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Takziah ke Rumah Duka Almarhum Abu Kuta Krueng

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Bertindak Cepat untuk Lamjutkan Proyek Pabrik Semen

Pemerintah

Semua Mobil Dinas Pemerintah Aceh Ditempel Stiker Kampanye PON

Nasional

Menko Polhukam: Peran Mahasiwa Menentukan Nasib Bangsa Indonesia