Home / Hukrim / Internasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Kemlu : 10 Ribu WNI Terlibat Online Scam

Farid Ismullah

Tempat kerja IA di kamboja sebagai Admin judi online. (Foto : Istimewa).

Tempat kerja IA di kamboja sebagai Admin judi online. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, sejak 2020 lebih dari 10 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus online scam yang tersebar di 10 negara.

Kasus ini awalnya hanya ditemukan di Kamboja, tetapi kini menyebar ke sembilan negara lainnya.

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10 ribu kasus online scam yang terjadi. Awalnya hanya terjadi di Kamboja, tapi kemudian menyebar ke sembilan negara lain,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dari total tersebut, sekitar 1.500 WNI diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, seperti posisi customer service atau marketing, dengan gaji antara USD 1.000 hingga USD 1.200.

Baca Juga :  Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

“Korban TPPO-nya di Indonesia mendapatkan tawaran pekerjaan ke luar negeri. Biasanya ditawari sebagai customer service atau marketing, dengan iming-iming gaji tinggi,” jelas Judha.

Namun, tidak sedikit juga WNI yang secara sadar terlibat dalam aktivitas online scam karena tergiur pendapatan besar. Kemlu menyatakan bahwa mereka yang secara sadar ikut dalam kegiatan penipuan daring dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Ada juga yang secara sadar berpindah ke pekerjaan scamming karena tergiur tawaran gaji lebih tinggi dan kemudahan yang ditawarkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

Fenomena ini menyoroti tantangan besar dalam perlindungan WNI di luar negeri, serta pentingnya peningkatan kesadaran akan modus-modus penipuan yang marak terjadi.

Sebelumnya, Awal Tahun 2025 hingga Bulan Maret telah terjadi penyaluran 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedur ke Kamboja berasal dari Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil.

Diketahui, dalam rombongan 22 Pekerja yang ke kamboja tersebut terdapat satu anak Pelaksana Harian (Plh) kepala dinas kabupaten aceh singkil, Inisial IA

Pihak keluarga sering telfonan dan IA berkata enak kerja di kamboja sebagai admin judi online karna banyak uangnya.

Baca Juga :  Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

IR mengatakan, pergi merantau ke kamboja sejak bulan puasa kemarin. jika istri IA ikut menyuruh agar ke kamboja dan diduga agen yang memasukan kerja IA merupakan keluarga dari pihak istrinya.

Pihak keluarga telah melarang IA pergi ke kamboja, namun IA tetap pergi dan saat ini tidak bisa pulang karna telah kontrak 2 tahun dan pasport di tahan

keluarga sendiri tidak mengetahui perkerjaan IA di Kamboja.

Pemda dan APH Kabupaten Aceh Singkil sampai saat ini masih belum memberikan sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tak Cuma Etik, Komjak RI Dorong Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK Diproses Pidana

Internasional

Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Pulau

Berita

Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Internasional

Turis Israel Ditipu Tukang Ojek di Thailand

Hukrim

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Internasional

Kemlu RI : WNI anak ditangkap polisi Yordania diduga dukung ISIS