Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, sejak 2020 lebih dari 10 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus online scam yang tersebar di 10 negara.
Kasus ini awalnya hanya ditemukan di Kamboja, tetapi kini menyebar ke sembilan negara lainnya.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10 ribu kasus online scam yang terjadi. Awalnya hanya terjadi di Kamboja, tapi kemudian menyebar ke sembilan negara lain,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dari total tersebut, sekitar 1.500 WNI diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, seperti posisi customer service atau marketing, dengan gaji antara USD 1.000 hingga USD 1.200.
“Korban TPPO-nya di Indonesia mendapatkan tawaran pekerjaan ke luar negeri. Biasanya ditawari sebagai customer service atau marketing, dengan iming-iming gaji tinggi,” jelas Judha.
Namun, tidak sedikit juga WNI yang secara sadar terlibat dalam aktivitas online scam karena tergiur pendapatan besar. Kemlu menyatakan bahwa mereka yang secara sadar ikut dalam kegiatan penipuan daring dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Ada juga yang secara sadar berpindah ke pekerjaan scamming karena tergiur tawaran gaji lebih tinggi dan kemudahan yang ditawarkan,” tambahnya.
Fenomena ini menyoroti tantangan besar dalam perlindungan WNI di luar negeri, serta pentingnya peningkatan kesadaran akan modus-modus penipuan yang marak terjadi.
Sebelumnya, Awal Tahun 2025 hingga Bulan Maret telah terjadi penyaluran 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedur ke Kamboja berasal dari Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil.
Diketahui, dalam rombongan 22 Pekerja yang ke kamboja tersebut terdapat satu anak Pelaksana Harian (Plh) kepala dinas kabupaten aceh singkil, Inisial IA
Pihak keluarga sering telfonan dan IA berkata enak kerja di kamboja sebagai admin judi online karna banyak uangnya.
IR mengatakan, pergi merantau ke kamboja sejak bulan puasa kemarin. jika istri IA ikut menyuruh agar ke kamboja dan diduga agen yang memasukan kerja IA merupakan keluarga dari pihak istrinya.
Pihak keluarga telah melarang IA pergi ke kamboja, namun IA tetap pergi dan saat ini tidak bisa pulang karna telah kontrak 2 tahun dan pasport di tahan
keluarga sendiri tidak mengetahui perkerjaan IA di Kamboja.
Pemda dan APH Kabupaten Aceh Singkil sampai saat ini masih belum memberikan sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor: Amiruddin. MK