Aceh Singkil – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang terjadi di lingkungan kerja PT Perkebunan Lembah Bhakti (PT PLB) di Kabupaten Aceh Singkil.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada bulan September, saat salah satu karyawan melakukan penempelan dan pengelasan elbow pipa Fan Winowing di Pabrik PT. PLB 1 (Perkebunan Lembah Bhakti) Astra Agro Lestari, Kec. Gunung Meriah.
“Penerapan prinsip K3 merupakan hak dasar setiap pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Kata Ketua Eksekutif kabupaten Aceh Singkil Surya Padli, dalam keterangan resminya, Minggu, 26, Oktober 2025.
LMND menilai, hal ini menjadi alarm bagi publik untuk menuntut transparansi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
“Apakah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Aceh maupun Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan investigasi resmi terkait dugaan pelanggaran K3 di PT PLB?” Terang Surya.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait sistem pengawasan internal K3 di perusahaan yang beroperasi di aceh singkil tersebut, khususnya bagi pekerja harian lepas, kontrak, dan subkontraktor yang sering kali tidak dilindungi secara memadai.
“Apakah ada audit independen atau hasil pemeriksaan dari lembaga eksternal mengenai kepatuhan K3 PT PLB yang dapat diakses publik?” Tegasnya.
LMND eksekutif kabupaten Aceh Singkil Mendesak PT Astra Agro Lestari dan PT PLB untuk menyampaikan laporan resmi dan terbuka kepada Publik mengenai kondisi K3, termasuk data kecelakaan kerja dan hasil audit keselamatan terbaru.
“Menuntut pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan agar segera melakukan investigasi menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya secara transparan kepada publik,” Demikian Surya Padli.
Hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi baik dari Pemerintah, Perusahaan maupun Kepolisian terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Editor: Amiruddin. MK


















