Home / Parlementaria

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Komisi I DPRA Bahas Raqan Ketertiban Umum, Dorong Aceh yang Tertib dan Berkeadaban

mm Redaksi

Ketua Komisi I DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M. saat membuka RDPU pembahasan Raqan Ketertiban Umum di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (28/10/2025).

Ketua Komisi I DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M. saat membuka RDPU pembahasan Raqan Ketertiban Umum di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (28/10/2025).

Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (28/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRA yang diwakili Ketua Komisi I, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa RDPU ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

Baca Juga :  Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujarnya.

Raqan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Political Officer Kedubes AS, Ketua DPRA : Ada 2 Tantangan Usai Damai

Selain itu, Raqan juga memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk dalam penegakan hukum, penyidikan, pemberian sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian menimbang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raqan ini juga menegaskan asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Baca Juga :  Menko Polhukam Hadiri Sidang Paripurna Peringatan HUT DPR RI

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan dari peserta RDPU akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum naskah akhir dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

HT Ibrahim Gelar Buka Puasa Bersama 500 Warga di Aceh Besar, Salurkan 2.000 Perlengkapan Ibadah

Aceh Barat Daya

Zulkarnain: Trafo RSUDTP Diduga Tak Pernah Dirawat

Parlementaria

Anggota DPRA Sulaiman SE Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Konflik Satwa Liar

Parlementaria

Pendapatan Banda Aceh dalam Perubahan APBK 2026 Naik Rp201,95 Miliar

Parlementaria

Irwansyah: UMKM Banda Aceh Butuh Pasar, Bukan Sekedar Pelatihan

Parlementaria

Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg Kota Banda Aceh 2026

Parlementaria

KIA Visitasi Sekretariat DPRA dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

Parlementaria

DPRA dan Polda Aceh Perkuat Kolaborasi Dukung Keamanan dan Pembangunan Daerah