Home / Banda Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 12:15 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

mm Aininadhirah

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura. Selasa (4/11/2025).

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura. Selasa (4/11/2025).

Banda Aceh- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. Selasa (4/11/2025).

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Keputusan ini diambil karena PT SAV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Sebelumnya, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk mengambil langkah strategis dalam memenuhi ketentuan tersebut sesuai rencana yang telah disetujui. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, PT SAV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pengelola Tol Sibanceh Buka Jalur Seulimeum–Padang Tiji untuk Kafilah MTQ

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT SAV.

Baca Juga :  Soal Gaji Petugas Pasar, Kadiskopukmdag: Sedang Dicarikan Solusi

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha ini, dilakukan secara konsisten dan tegas sebagai bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV antara lain:

1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan;
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi,
3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Gawat, BAKI Segera Sidang Perkara Gugatan terhadap KONI Aceh

Dengan langkah tegas ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas industri jasa keuangan, khususnya di sektor perusahaan modal ventura.[]

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Buka Layanan Quick Response, Ini Kelebihannya

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Canangkan Gampong Kopelma Darussalam sebagai Gampong Peduli ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria)

Banda Aceh

Sedang Digugat di BAKI, Pemerintah Aceh Diminta Hati-hati Salurkan Dana Hibah ke KONI

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Banda Aceh

GEN-A Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Kelas Musik Keyboard di Banda Aceh

Banda Aceh

Kasus Influenza A Melonjak, Ruang Rawat RSUD Penuh

Banda Aceh

Almuniza Kamal Apresiasi Keberhasilan RSUD Meuraxa dalam Mencapai PAD Hampir 100%