Sibolga – Seorang pemuda asal Simeulue, Provinsi Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), tewas setelah menjadi korban penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengungkapkan bahwa korban kini berdomisili di Tapanuli Tengah dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan, meski dalam data kependudukan masih tercatat sebagai mahasiswa.
“Mahasiswa status di KTP, kenyataannya bekerja sebagai nelayan,” ujar Suyatno, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena kemalaman untuk pulang ke rumahnya. Namun, saat berada di dalam masjid, ia ditegur oleh sejumlah orang yang kemudian memicu keributan hingga berujung pada penganiayaan.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban dianiaya oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka berat di bagian kepala,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, dikutip dari Tirto.id.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Mereka yang diamankan antara lain berinisial ZPA, HBK, REC, dan CLI. Keempatnya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya, SSJ, dijerat Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana serupa.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sibolga untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi










