Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 10 November 2025 - 12:30 WIB

Bupati Aceh Singkil Diminta Lakukan Tes Urine Terhadap seluruh ASN

Farid Ismullah

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang yang diringkus Polresta Tangerang akibat menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja hingga ke Pulau Bali, Kamis (6/11/2025). (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang yang diringkus Polresta Tangerang akibat menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja hingga ke Pulau Bali, Kamis (6/11/2025). (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) eksekutif Kabupaten Aceh Singkil meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk melakukan langkah konkret dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelaksanaan tes urine secara berkala di seluruh instansi pemerintahan daerah.

Koordinator LMND eksekutif kabupaten Aceh Singkil, Surya padli, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan, termasuk di sektor pemerintahan seperti yang terjadi di daerah lain.

“ASN adalah pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkup birokrasi, maka harus segera diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pemeriksaan rutin,” Kata Surya padli dalam keterangan resminya, Senin, 10 November 2025.

Sambungnya, Keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, Pasal 8, Ayat 4, Huruf c tentang  melakukan Perbuatan yang dapat merusak Citra instansi Dan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga :  Potensi Kerugian Rp 11,7 T, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI

“Bahwa tes urine bagi ASN tidak hanya sebagai tindakan represif, tetapi juga bentuk pencegahan dan deteksi dini agar lingkungan kerja di pemerintahan tetap bersih dari pengaruh narkoba,”Ujarnya.

Pihaknya berharap Bupati Aceh Singkil dapat menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk mendukung pelaksanaan tes urine secara menyeluruh. Ini penting demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN di daerah.

LMND mendorong agar tes urine tidak hanya dilakukan sekali, melainkan menjadi agenda rutin setiap tahun serta melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk menjamin transparansi hasilnya.

“Langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan contoh baik bagi masyarakat,” Demikian surya.

Sebelumnya, Dilansir dari RRI.co.id, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipecat secara tidak hormat kian bertambah. Teranyar, ASN bernama Akmal Hadi, setelah diringkus polisi karena menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Baca Juga :  Formas Desak Polres Aceh Singkil Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi ZIS Baitul Mal

“Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya (tertangkap mengedarkan ganja, red). Ini baru kita mau melaporkan kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Red) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat,” kata Camat Legok, M Yusuf Fachroji, Kamis (6/11/2025).

Yusuf menuturkan bahwa pihaknya mengajukan kepada BKPSDM untuk dilakukan pemecatan. “Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya,” ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, Akmal Hadi bertugas sebagai Staf Bidang Umum dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Legok. Selama bekerja, dirinya tidak menujukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba, namun sudah satu minggu tidak masuk kerja.

“Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu diketahui. Apalagi, saya jugakan baru beberapa bulan di sini ya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Diketahui, Polisi meringkus oknum ASN di lingkup Kabupaten Tangerang, Akmal Hadi bersama dua rekannya LK dan IT. Mereka terbukti sudah 35 kali menyalurkan narkotika jenis ganja ke Pulsu Bali, dengan modus disamarkan pada kerangka motor Vespa.

Pemkab Tangerang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pemberhentian dilakukan karena dua ASN tersebut diduga melanggar peraturan tentang kedisiplinan.

“Kalau nggak salah kemarin ada pegawai yang mau kita pecat. Itu terkait kedisiplinan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu (5/11/2025).

Soma menyebut keputusan pemecatan secara tidak hormat terhadap dua ASN itu dilakukan atas perbuatan bersangkutan yang sudah merusak integritas. “Dia sudah lama tidak masuk, setelah ngambil cuti tidak masuk lagi. Sudah dipanggil tidak hadir juga, ya udah kita tindak,” ucapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Rakyat tercekik Harga LPG 3Kg, Bahlil Kaji Aturan   

Peristiwa

Di Acara Rakorda Gerindra Aceh, Prabowo Minta Anggota Dewan Gerindra Kawal Keistimewan Aceh

Hukrim

Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

Daerah

Dukung Layanan Energi Publik di Aceh, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi senilai Rp27,6 Kepada Pertamina

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Hukrim

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Hukrim

Tiga Pegawai Imigrasi diperiksa terkait Perdagangan bayi Ke Singapura