Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) eksekutif Kabupaten Aceh Singkil meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk melakukan langkah konkret dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelaksanaan tes urine secara berkala di seluruh instansi pemerintahan daerah.
Koordinator LMND eksekutif kabupaten Aceh Singkil, Surya padli, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan, termasuk di sektor pemerintahan seperti yang terjadi di daerah lain.
“ASN adalah pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkup birokrasi, maka harus segera diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pemeriksaan rutin,” Kata Surya padli dalam keterangan resminya, Senin, 10 November 2025.
Sambungnya, Keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, Pasal 8, Ayat 4, Huruf c tentang melakukan Perbuatan yang dapat merusak Citra instansi Dan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bahwa tes urine bagi ASN tidak hanya sebagai tindakan represif, tetapi juga bentuk pencegahan dan deteksi dini agar lingkungan kerja di pemerintahan tetap bersih dari pengaruh narkoba,”Ujarnya.
Pihaknya berharap Bupati Aceh Singkil dapat menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk mendukung pelaksanaan tes urine secara menyeluruh. Ini penting demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN di daerah.
LMND mendorong agar tes urine tidak hanya dilakukan sekali, melainkan menjadi agenda rutin setiap tahun serta melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk menjamin transparansi hasilnya.
“Langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan contoh baik bagi masyarakat,” Demikian surya.
Sebelumnya, Dilansir dari RRI.co.id, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipecat secara tidak hormat kian bertambah. Teranyar, ASN bernama Akmal Hadi, setelah diringkus polisi karena menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
“Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya (tertangkap mengedarkan ganja, red). Ini baru kita mau melaporkan kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Red) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat,” kata Camat Legok, M Yusuf Fachroji, Kamis (6/11/2025).
Yusuf menuturkan bahwa pihaknya mengajukan kepada BKPSDM untuk dilakukan pemecatan. “Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya,” ujarnya.
Yusuf mengungkapkan, Akmal Hadi bertugas sebagai Staf Bidang Umum dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Legok. Selama bekerja, dirinya tidak menujukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba, namun sudah satu minggu tidak masuk kerja.
“Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu diketahui. Apalagi, saya jugakan baru beberapa bulan di sini ya,” ujarnya.
Diketahui, Polisi meringkus oknum ASN di lingkup Kabupaten Tangerang, Akmal Hadi bersama dua rekannya LK dan IT. Mereka terbukti sudah 35 kali menyalurkan narkotika jenis ganja ke Pulsu Bali, dengan modus disamarkan pada kerangka motor Vespa.
Pemkab Tangerang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pemberhentian dilakukan karena dua ASN tersebut diduga melanggar peraturan tentang kedisiplinan.
“Kalau nggak salah kemarin ada pegawai yang mau kita pecat. Itu terkait kedisiplinan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu (5/11/2025).
Soma menyebut keputusan pemecatan secara tidak hormat terhadap dua ASN itu dilakukan atas perbuatan bersangkutan yang sudah merusak integritas. “Dia sudah lama tidak masuk, setelah ngambil cuti tidak masuk lagi. Sudah dipanggil tidak hadir juga, ya udah kita tindak,” ucapnya.
Editor: Amiruddin. MK
















