Home / Hukrim / Internasional / Nasional / Peristiwa

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:23 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Dua Kontainer  

mm Redaksi

Penyelundupan rokok ilegal asal Kamboja masuk ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora), Selasa (9/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Dispenal).

Penyelundupan rokok ilegal asal Kamboja masuk ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora), Selasa (9/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Dispenal).

Jakarta – TNI AL dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak bersama tim gabungan BC Kalbagbar, Satgas Bais A dan Disperindag Prov Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal (import) asal Kamboja masuk ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora), Selasa (9/12).

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Kronologi kejadian bermula saat petugas gabungan berhasil mengamankan dua kontainer yang dicurigai memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281. Kapal tersebut diketahui tiba di Pontianak pada tanggal 7 November 2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selanjutnya, Berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia.

Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) jo pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC), dalam hal ini rokok, tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  TNI AL- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Puluhan Miliar

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti yang terdiri dari dua kontainer rokok ilegal telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada instansi berwenang, yaitu Bea Cukai, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.

Baca Juga :  Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI AL, khususnya Kodaeral XII, dan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan perbatasan dan memberantas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Penegasan ini sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur-jalur pelayaran internasional dan pelabuhan, guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di laut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

Nasional

Tujuh Warga Mimika Meninggal Dunia Akibat Longsor

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Daerah

Menembus Jalur Ekstrem, Kanwil Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan untuk UPT Terdampak Bencana

Daerah

Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Balai Wilayah Sumatera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar

Internasional

Seorang Jemaah Haji Aceh Tengah Meninggal Dunia di Mekah

Nasional

Menko Polkam : Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadhan