Home / Opini

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:34 WIB

Aceh di Titik Nadir: Darurat Kemanusiaan, Ingatan Sejarah, dan Krisis Kepercayaan

mm Teuku Nizar

Oleh: T. Musnizar 

Aceh kembali berada pada persimpangan sejarah yang krusial. Di tengah berbagai laporan mengenai wilayah yang terisolasi, keterbatasan logistik, serta ancaman kelaparan yang berdampak pada keselamatan warga, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir secara nyata dalam situasi darurat kemanusiaan di Serambi Mekkah?

Situasi ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam konteks sejarah panjang Aceh yang sarat pengalaman konflik, penderitaan, sekaligus kontribusi besar terhadap Republik Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan negara atau ketiadaan kebijakan memiliki resonansi sosial dan psikologis yang jauh lebih dalam dibanding wilayah lain.

Berbagai informasi dari lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi kesulitan akses bantuan dan kebutuhan dasar.

Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional memunculkan beragam tafsir di tengah publik.

Secara formal, negara tentu memiliki pertimbangan teknokratis dan administratif. Namun dari sudut pandang masyarakat terdampak, kebijakan tersebut dipersepsikan sebagai kurangnya sense of urgent terhadap keselamatan warga.

Baca Juga :  Saya Tahu, Siapa Dia. Walau Dia tak Tahu Saya

Di sinilah jarak antara negara dan rakyat terasa semakin melebar. Persepsi publik ini menjadi penting, karena dalam situasi krisis, kehadiran negara tidak hanya diukur dari regulasi, tetapi juga dari kecepatan, empati, dan komunikasi yang meyakinkan.

Aceh memiliki pengalaman kolektif yang traumatis akibat konflik bersenjata di masa lalu. Periode Daerah Operasi Militer (DOM) meninggalkan luka mendalam yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Oleh karena itu, pendekatan keamanan dan gaya komunikasi kekuasaan yang minim empati berisiko membuka kembali ingatan pahit tersebut.

Perdamaian yang dicapai pasca-2004 sejatinya menjadi fondasi penting bagi hubungan Aceh dan negara. Namun fondasi itu membutuhkan perawatan berkelanjutan berupa keadilan, penghormatan, dan keberpihakan nyata pada rakyat.

Ketika kebijakan dirasa tidak sensitif terhadap sejarah lokal, maka rasa aman dan kepercayaan pun ikut tergerus.

Baca Juga :  Dana Khusus Tanpa Kekuatan Regulatif Tak Bermakna

Yang kini mengemuka bukan sekadar krisis bantuan, melainkan krisis kepercayaan. Sebagian masyarakat Aceh menilai bahwa negara lebih cepat dan tegas dalam urusan ekonomi dan investasi, namun lambat ketika berhadapan dengan persoalan keselamatan warga.

Pandangan ini benar atau tidak menjadi narasi dominan di ruang publik. Ketika komunikasi pemerintah tidak mampu menjelaskan kebijakan secara transparan dan meyakinkan, maka kekecewaan mudah berkembang menjadi prasangka dan sinisme.

Dalam konteks Aceh, krisis kepercayaan bukan isu kecil. Sejarah menunjukkan bahwa ketidakpercayaan terhadap negara dapat bermetamorfosis menjadi sikap sensitif yang merugikan semua pihak.

Menguatnya kembali wacana “Bumoe Endatu” atau berdiri di atas kaki sendiri perlu dibaca secara jernih. Ia bukan serta-merta sebagai sikap politik formal, melainkan gejala psikologis dan sosial dari rasa ditinggalkan.

Wacana ini muncul ketika masyarakat merasa aspirasi dan penderitaannya tidak didengar secara sungguh-sungguh.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Melambung di Pasaran

Dalam kerangka hukum dan demokrasi, ekspresi semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk melakukan koreksi kebijakan dan pendekatan, bukan semata-mata dicurigai.

Aceh hari ini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan resmi. Ia membutuhkan kehadiran negara yang nyata, terukur, dan manusiawi. Negara tidak boleh sekadar hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung warga negara tanpa kecuali.

Keterlambatan dan ketidaktepatan respons bukan hanya berisiko memperparah krisis kemanusiaan, tetapi juga mengikis ikatan emosional antara Aceh dan Republik. Dalam jangka panjang, ini adalah risiko serius bagi persatuan nasional.

Aceh tidak sedang menuntut perlakuan istimewa. Aceh menuntut hak yang sama sebagai warga negara: hak untuk dilindungi, didengar, dan diperlakukan dengan bermartabat.

Di titik nadir seperti sekarang, negara diuji bukan oleh kekuatan senjata atau stabilitas angka ekonomi, melainkan oleh keberanian untuk berpihak pada kemanusiaan.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Opini

Memperbanyak Shalawat di Bulan Rabi’ul Awwal

Opini

Memahami Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Opini

Bisnis Empuk di Balik Bencana Kemanusiaan: Ironi Negeri yang Kehilangan Empati

Opini

Istilah Tsunami Perlu Diusung Menjadi Smong

Opini

BBM Langka, Nelayan Pulau Banyak Barat Terjepit Gelombang Ketimpangan

Opini

Disiplin Sekolah, untuk Apa? Opini Seorang Mantan Siswa

Opini

Semangat Nasionalisme Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

Daerah

Melodi Lahan Seluas 276 hektare