Home / Daerah / Simeulue

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:01 WIB

Pilkades Sanggiran Digugat, Dugaan Kecurangan Dinilai Terstruktur dan Masif

Argamsyah

Foto:(Ist).

Foto:(Ist).

Simeulue – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue yang berlangsung pada 20 Desember 2025 lalu, menuai polemik serius. Lantaran diduga ada kejanggalan yang disebutkan dalam pelaksanaan tersebut, Rabu (7/1/2026).

‎Dugaan kecurangan itu mencuat setelah Tim pemenangan salah satu kandidat calon Kepala desa secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Simeulue Barat.

Pengaduan tertulis tersebut dilayangkan pada 22 Desember 2025. Dalam dokumen laporan, pelapor menguraikan sejumlah temuan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan integritas pemilihan di tingkat desa.

Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah perbedaan angka antara daftar hadir pemilih dan total suara yang tercatat dalam hasil penghitungan. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir tercatat sebanyak 519 orang.

Baca Juga :  Amuren Cup VIII Simeulue Tanpa Juara, Hadiah Hiburan Dibagi Bersama

Namun, total suara yang masuk justru mencapai 554 suara, sehingga menimbulkan dugaan adanya suara tambahan yang tidak sah.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan daftar hadir. Seorang warga berinisial AR dengan nomor DPT 16 diketahui tengah berada di Medan, Sumatera Utara, saat hari pemungutan suara. Meski demikian, namanya tercatat hadir dan menggunakan hak pilih di TPS.

Selain persoalan administrasi, pelapor turut menyoroti perilaku sejumlah petugas penyelenggara di lapangan. Oknum petugas P2K dan pengamanan TPS diduga tidak bersikap netral dengan mengarahkan pemilih menuju bilik suara, meskipun pemilih tersebut tidak memiliki keterbatasan penglihatan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Hadir Langsung ke Pulau Bengkalak Warga Terbantu dengan Layanan Keliling

‎Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilihan dan berpotensi memengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan secara rahasia.

‎Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Simeulue Barat sempat memberikan peringatan langsung kepada petugas KPPS, menyusul adanya laporan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Sakriman. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan hingga proses pemungutan suara selesai.

Baca Juga :  Aksi Kemanusian, TNI Kodim 0104 Bantu Eks Kombatan Libya, Lupakan Sejarah

Berbekal bukti berupa foto, rekaman video, serta keterangan sejumlah saksi, pihak Sakriman mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue. Tuntutan tersebut antara lain:

‎Membatalkan penetapan calon terpilih nomor urut 03, Faisal Rasyid

Menyelenggarakan pemilihan ulang Kepala Desa Sanggiran

Meminta panitia tingkat kabupaten turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dampak kericuhan yang sempat terjadi saat pemungutan suara

‎Laporan pengaduan itu turut ditembuskan kepada Bupati Simeulue, Kapolres, Inspektorat, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pelapor berharap proses penanganan sengketa dapat dilakukan secara terbuka dan berlandaskan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

BSI Selenggarakan Pelatihan Bela Negara di Aceh

Daerah

Ribuan Honorer Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ratusan Lain Masih Menggantung

Aceh Barat

DWP Aceh Barat Raih Juara Pertama Lomba Senam SKJ 2022 Tingkat Provinsi

Daerah

Nelayan di Simeulue Dianiaya Saat Menjaring Ikan, Pemilik Bagan Minta Segera Peroses Pelaku

Aceh Barat

PKK Aceh Barat Laksanakan Rakon, Satukan Visi Tingkatkan Kualias Keluarga

Daerah

Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

Daerah

Safari Ramadhan Berkah, Bank Aceh KPO Berbagi 5.000 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan di Banda Aceh

Daerah

Mantan Pangdam IM: UUPA Tidak Perlu Direvisi, Implementasi Pasal-pasalnya Perlu Direalisasikan