Aceh Barat Daya – Desakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya agar aktivitas pertambangan ditutup sementara kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Publik menilai Bupati Aceh Barat Daya dan wakil rakyat di DPRK setempat terkesan diam dan belum menunjukkan sikap tegas atas persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
YARA Aceh Barat Daya melalui ketuanya secara terbuka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan menutup sementara seluruh aktivitas pertambangan emas dan bijih besi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul menyusul kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Namun hingga kini, belum terlihat pernyataan resmi maupun kebijakan nyata dari Bupati Aceh Barat Daya maupun DPRK sebagai lembaga pengawasan. Kondisi ini menuai reaksi dari masyarakat yang menilai sikap diam tersebut sebagai bentuk pembiaran.
Salah seorang warga Kecamatan Babahrot, Asnawi, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRK tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah resah dan lembaga seperti YARA sudah menyuarakan secara terbuka, bupati dan anggota DPRK jangan diam saja. Mereka dipilih untuk membela kepentingan rakyat, bukan hanya menjadi penonton,” kata Asnawi, Senin (12/1/2026).
Menurut Asnawi, aktivitas pertambangan yang berlangsung selama ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar, justru menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sumber penghidupan warga.
“Yang kami rasakan itu kerusakan. Air sungai berubah, lahan terganggu, sementara manfaat ekonomi tidak jelas untuk masyarakat setempat. Pemerintah seharusnya hadir dan mengambil sikap tegas,” ujarnya.
Ia juga menilai, jika tidak segera ditangani, persoalan pertambangan dapat memicu konflik horizontal dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Desakan serupa juga datang dari berbagai elemen masyarakat lainnya yang berharap DPRK Aceh Barat Daya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
DPRK dinilai memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk dinas teknis dan perusahaan tambang, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan dampak operasional tambang.
Menurut Asnawi, permintaan penutupan sementara tambang bukan tanpa alasan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan benar-benar sesuai dengan aturan hukum, memiliki izin lengkap, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Penutupan sementara ini penting agar pemerintah bisa melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi perizinan, dampak lingkungan, maupun kontribusi terhadap daerah. Jangan sampai Aceh Barat Daya hanya menanggung kerusakan, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak,” tegasnya.
Asnawi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dinilai dapat berimplikasi hukum dan politik bagi kepala daerah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Barat Daya maupun pimpinan DPRK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan YARA dan tuntutan masyarakat tersebut.
Publik kini menanti sikap dan langkah konkret pemerintah daerah serta wakil rakyat, apakah akan berpihak pada kepentingan masyarakat atau tetap memilih bungkam.
Masyarakat berharap, desakan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam Aceh Barat Daya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar









