Home / Daerah / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:37 WIB

WNI Tanpa Izin Presiden Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis

Farid Ismullah

Menkum Supratman Andi Agtas. (Foto: NOA.co.id/HO- Kemenkum RI)

Menkum Supratman Andi Agtas. (Foto: NOA.co.id/HO- Kemenkum RI)

Jakarta – Seorang personel Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan tanpa izin Presiden maka otomatis Status kewarganegaraannya hilang.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kewarganegaraannya HILANG, sama seperti Satria Kumbara,” Kata Menkum Supratman melalui pesan singkatnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu (17/1/2026).

Sebelumnya, Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusan adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko, Sabtu (17/1).

Baca Juga :  BPBD Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Setelah menjalani sanksi tersebut, terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio diketahui tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan.

Surat panggilan pertama bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025, dan panggilan kedua bernomor Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025.

Baca Juga :  Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, Rio tercatat kembali melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” kata Joko.

Atas dasar tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan langsung menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Baca Juga :  Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Dalam putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.

Ia menambahkan, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali atas kasus perselingkuhan dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

“Putusan terakhir adalah PTDH,” kata Joko.

Beberapa waktu lalu seorang mantan marinir, TNI AL juga bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Dalam informasi yang beredar, mantan marini tersebut, Satria Kumbar terluka parang karena serangan drone Ukraina.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Hukrim

Bakamla RI dan Satgas Bais TNI Bongkar Penyelundupan CPMI Ilegal

Daerah

Praja IPDN Bantu Bersihkan Dinkes Aceh Tamiang

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Tegaskan RPJM Sesuai dengan Visi-Misi Aceh Besar

Aceh Barat

Gelar Sosialisasi Pilkada, Keuchik Diimbau Jaga Netralitas dan Ciptakan Pemilihan Damai

Daerah

Mendagri Tito Terima Gelar Kehormatan “Petua Panglima Hukom” dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT ke 78 TNI

Daerah

Pemkab Nagan Raya Jajaki Kerja Sama dengan Google Indonesia