Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah transparan dan tetap menghormati hak dasar warga negara dalam mengambil keputusan mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio. Mantan Personel Brimob Polda Aceh itu bergabung menjadi tentara Rusia seusai desersi atau meninggalkan tugas.
“Mengenai pencabutan kewarganegaraan, pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak dasar warga negara. Keputusan ini memiliki implikasi hukum, politik dan diplomatik. sehingga perlu diambil dengan penuh pertimbangan agar tidak menimbulkan preseden keliru serta tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” Kata Dave melalui Pesan singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Minggu, 18 Januari 2026.
Dave menyampaikan, Kasus desersi yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Rio, mantan personel Brimob Polda Aceh, hingga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan tidak dapat ditoleransi.
“Langkah tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin dan komitmen sebagai aparat negara, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius dari sisi hukum, politik luar negeri dan diplomasi,” Ucap Dave.
Selanjutnya, Dave Menambahkan, Polri telah mengambil tindakan tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, yang perlu mendapat perhatian khusus adalah aspek status kewarganegaraan yang bersangkutan. Undang-Undang Kewarganegaraan mengatur bahwa seorang WNI yang masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya. Ketentuan ini harus dipahami sebagai mekanisme hukum yang menjaga kedaulatan negara, sekaligus menegaskan pentingnya loyalitas penuh kepada Republik Indonesia.
“Indonesia sebagai negara berdaulat menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak berpihak pada blok manapun dan selalu mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap konflik internasional. Bergabungnya seorang WNI ke dalam militer asing, apalagi di tengah perang, berpotensi menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan sikap resmi pemerintah. Komisi I DPR RI memandang persoalan ini bukan hanya sebagai pelanggaran individu, tetapi juga sebagai isu yang menyentuh kepentingan diplomasi dan hubungan internasional,” Terangnya.
Dave menegaskan kembali bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari tindakan yang menyimpang,” Ucap Dave.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat suara ihwal kabar Mantan personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan bergabung nenjadi tentara Rusia seusai desersi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tanpa izin Presiden maka otomatis Status kewarganegaraannya hilang.
“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kewarganegaraannya HILANG, sama seperti Satria Kumbara,” Kata Menkum Supratman melalui pesan singkatnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu (17/1/2025).
Editor: Amiruddin. MK









