Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:05 WIB

Satpol PP WH Tertibkan PKL di Jalan AMD Gampong Batoh Banda Aceh

mm Redaksi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diletakkan di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/01/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengangkut berbagai kelengkapan berdagang seperti meja, potongan kayu, dan terpal ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Sejumlah barang terlihat berserakan dan ditinggalkan pemiliknya saat penertiban berlangsung.

Baca Juga :  Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg Kota Banda Aceh 2026

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Thabrani, S.Sos., menegaskan bahwa penempatan barang dagangan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Walikota Minta Perumdam Tirta Daroy Prioritaskan Pasokan Air Bersih untuk Masjid di Banda Aceh

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menempatkan barang dagangan di badan jalan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Thabrani.

Ia menambahkan, keberadaan lapak dan barang dagangan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gelar ToT Penggunaan Aplikasi Salam untuk Tingkatkan Layanan Aduan Masyarakat

Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan pihak kecamatan dan gampong guna memastikan penegakan aturan berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Diskominfotik Banda Aceh Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2025 untuk Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Pemko Banda Aceh

Ketua TP PKK Banda Aceh Kunjungi PAUD Salsabila, Dorong Pembelajaran Ramah Anak

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Gampong Lambaro Skep

Pemko Banda Aceh

Wawako Afdhal Hadiri Buka Puasa Muhammadiyah Banda Aceh di MCC, Perkuat Sinergi Sosial Ramadan 1447 H

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza dan Wawako Afdhal Buka Puasa Bersama Dai se-Banda Aceh, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Buka Musrena 2026, Bahas 5 Isu Strategis Pembangunan 2027

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Buka Peukan Raya Ramadan 1447 H, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp2 Miliar per Hari

Nasional

Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri APCAT Summit 2026, Tegaskan Komitmen Pembangunan Kota Sehat