Home / Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi dalam Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertamina

mm Redaksi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melontarkan pernyataan tegas yang menyita perhatian publik dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Ahok secara terbuka menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk berani memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), apabila hal tersebut diperlukan dalam pengusutan perkara.

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Claudia Carla Sonia Septiana.

Baca Juga :  Menko Polhukam Bersama Menteri ATR/BPN Membahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Sidang bermula ketika JPU mengonfirmasi keterangan Ahok terkait pencopotan dua mantan direksi anak perusahaan Pertamina, yakni mantan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Djoko Priyono dan mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga Mas’ud Khamid.

Keduanya diberhentikan di tengah upaya pembenahan tata kelola di internal Pertamina. Namun, Ahok justru memberikan pembelaan keras terhadap dua mantan direksi tersebut.

Menurut Ahok, Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid merupakan figur berintegritas yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki sistem pengelolaan kilang dan tata niaga energi nasional. Ia menyebut keduanya memilih mempertaruhkan jabatan daripada menandatangani pengadaan yang dinilai bermasalah.

Baca Juga :  Harapkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Pesan Bambang Haryo pada Hari Koperasi Nasional

Sikap tersebut, kata Ahok, justru membuat keduanya tersingkir dari jabatan strategis.

Sebagai Komisaris Utama saat itu, Ahok mengaku terpukul secara emosional ketika mengetahui pencopotan dua direksi yang dinilainya berani dan menjunjung tinggi integritas.

“Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telepon dia. Dia mengkritik sistem yang menurutnya tidak berbasis meritokrasi. Saya pikir BUMN ini keterlaluan. Mencopot orang yang bukan meritokrasi. Kenapa orang yang mau lakukan, lakukan, dicopot,” ujar Ahok, dikutip dari Kompas.com.

Dalam keterangannya, Ahok menegaskan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi ini seharusnya tidak berhenti pada level tertentu saja. Ia menilai aparat penegak hukum perlu berani memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan, tanpa memandang jabatan.

Baca Juga :  Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 

“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu. Kenapa orang terbaik dicopot,” tegas Ahok.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan dan kembali memantik diskursus publik mengenai transparansi, meritokrasi, serta keberanian penegakan hukum dalam kasus strategis yang melibatkan badan usaha milik negara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Nasional

Turun Ke Warga, Bambang Haryo Serap Aspirasi Masyarakat

Hukrim

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penyusunan Grand Design Pembangunan Aceh

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global

Nasional

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Nasional

Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia