Home / Banda Aceh / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:36 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Wanita di Jembatan Pante Pirak, Patroli Malam Diperketat

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan tiga wanita yang berada di Jembatan Pante Pirak pada Senin (26/1/2026) dini hari. Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan tiga wanita yang berada di Jembatan Pante Pirak pada Senin (26/1/2026) dini hari. Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan tiga wanita yang kedapatan berada di kawasan Jembatan Pante Pirak pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga wanita tersebut ditemukan sedang duduk di atas jembatan dan kemudian diberikan pembinaan oleh petugas. Setelah mendapat arahan, mereka dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

Komandan Regu Kalong 2 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Riza, menjelaskan bahwa meskipun ketiga wanita tidak bersama lawan jenis, aktivitas berada di luar rumah hingga dini hari tanpa tujuan jelas dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Selain karena pakaian yang tidak sesuai, berada di luar rumah hingga larut malam tanpa ditemani mahram juga bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh,” ujar Riza.

Dalam patroli yang sama, petugas juga menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas Jembatan Pante Pirak. Para PKL yang menjajakan kacang rebus, jagung rebus, serta kopi instan diminta untuk berpindah lokasi.

Baca Juga :  Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Menurut Riza, aktivitas berjualan di atas jembatan tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, keberadaan PKL di lokasi kerap meninggalkan sampah makanan yang mengganggu kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Jembatan Pante Pirak menjadi salah satu titik fokus pengawasan rutin pihaknya.

Baca Juga :  Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

“Banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas warga di jembatan tersebut. Bukan hanya keberadaan PKL, tetapi juga potensi pelanggaran syariat Islam serta gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Rizal.

Untuk itu, Rizal menginstruksikan Regu Kalong melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Jembatan Pante Pirak minimal dua kali dalam satu malam, khususnya setelah pukul 24.00 WIB.

“Regu Kalong diwajibkan menyambangi Jembatan Pante Pirak minimal dua kali setiap malam untuk memastikan tidak ada aktivitas warga yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Hukrim

Jampidum Setujui Enam Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Hasil Panen Sawit

Hukrim

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!

Banda Aceh

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Minta Anggaran Perbaikan Jalan dan Penanganan HIV/AIDS Ditingkatkan

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Banda Aceh

Soal Gaji Petugas Pasar, Kadiskopukmdag: Sedang Dicarikan Solusi

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan