Home / Banda Aceh / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:39 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jembatan Peunayong, Risiko Macet Jadi Alasan Utama

mm Redaksi

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL musiman di Jembatan Peunayong, Kuta Alam, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL musiman di Jembatan Peunayong, Kuta Alam, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di kawasan Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (27/1/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan di atas jembatan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

“Keberadaan lapak di atas jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya.

Selain itu, aspek kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian karena masih ditemukan perlengkapan berjualan yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas selesai.

Baca Juga :  KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Daerah

LMND Dukung Sikap Tegas Polda Aceh Tindak Penjual Beras melebihi HET di Aceh Singkil

Hukrim

Jaksa Agung Dukung Penuh Pelajar Sadar Hukum

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Satgas PKH Ambil Alih 62,15 Hektare Lahan Operasional Tambang Ilegal

Hukrim

Bakamla RI dan Satgas Bais TNI Bongkar Penyelundupan CPMI Ilegal

Hukrim

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen