Home / Banda Aceh / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:39 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jembatan Peunayong, Risiko Macet Jadi Alasan Utama

mm Redaksi

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL musiman di Jembatan Peunayong, Kuta Alam, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL musiman di Jembatan Peunayong, Kuta Alam, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di kawasan Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (27/1/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan di atas jembatan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

“Keberadaan lapak di atas jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya.

Selain itu, aspek kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian karena masih ditemukan perlengkapan berjualan yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas selesai.

Baca Juga :  KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Banda Aceh

SMAN 13 Banda Aceh Peringati Isra Mikraj 1446 H dan Gelar Pisah Sambut Plt Kepala Sekolah

Daerah

Aceh Dikepung KPK

Hukrim

Jampidum Setujui Enam Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Hasil Panen Sawit

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Hukrim

Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Hukrim

Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Daerah

Pemkab Aceh Singkil Diminta Buka Data Penyaluran Dana Presiden Rp4 Miliar untuk Pasca Banjir