Home / Hukrim

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

mm Redaksi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan DPO Kejari Bireuen, Kamis malam (29/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan DPO Kejari Bireuen, Kamis malam (29/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis (29/01/2026), sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana diamankan di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Kejagung Libatkan Kejari di daerah usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim.

Baca Juga :  Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Hukrim

Sinergi Polri dan Perangkat Desa Cot Trieng: Selesaikan Sengketa Tanah Lewat RJ Sesuai Semangat KUHP Nasional

Hukrim

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Aceh Barat Daya

Dikejar hingga Pidie, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sapi

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam