Home / Aceh Besar / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:50 WIB

Tujuh Pelaku Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk

mm Redaksi

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Aceh Besar dijatuhi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Para terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, meliputi Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, dan sebagian melakukan jarimah zina. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Eksekusi disaksikan oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.

Farhan menegaskan, eksekusi cambuk bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pengawasan medis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan dalam Penataan Birokrasi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Aparat Gabungan Pastikan Tak Ada WNA di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Perkuat Upaya Penurunan Stunting hingga Tingkat Gampong

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Salurkan 50 Paket Ramadhan di Cot Suruy

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Resmi Luncurkan Program Beut Kitab Bak Sikula di Seluruh SD dan SMP

Aceh Besar

Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

Hukrim

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Daerah

Adanya penyimpangan Anggaran, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPG Aceh