Aceh Barat Daya – Sejumlah dugaan korupsi di Aceh Barat Daya menarik perhatian publik kembali. Publik mengajukan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di daerah ini karena informasi perkembangan kasus masih terbatas.
LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) identifikasi beberapa perkara strategis yang belum menunjukkan kejelasan status hukum.
Koordinator KOMPAK, Saharuddin, tekankan kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) harus jadikan transparansi sebagai prioritas utama.
“Beberapa kasus besar pernah muncul ke permukaan, tetapi kemudian hampir tidak ada informasi lagi. Kita perlu jelaskan secara terbuka,” ujar Saharuddin kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).
Salah satu perkara yang jadi sorotan adalah dugaan korupsi lahan PT CA yang bisa sebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penanganan kasus ini sebelumnya pindah ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun hingga kini, pihak belum keluarkan keterangan resmi tentang tahap penanganan – apakah sudah masuk tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.
Dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Dinas Kelautan dan Perikanan juga belum tampilkan perkembangan resmi. Kondisi sama terjadi pada kasus studi banding Tuha Peut yang pernah tarik perhatian publik, tetapi penetapan tersangka belum diumumkan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak Kejari Abdya periksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dana desa di Pante Perak, Kecamatan Susoh. Bahkan, masyarakat tidak tahu keberadaan mantan kepala desa. Namun, pihak belum sampaikan informasi resmi tentang status hukum perkara ini secara terbuka.
Kasus lain yang jadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sejumlah pejabat Dinas Pertanian dan Pangan serta pihak koperasi telah berikan keterangan. Program ini sentuh dana besar dan kepentingan petani, sehingga kejelasan penanganan sangat krusial.
Saharuddin katakan kondisi ini perlu segera perbaiki oleh Kepala Kejari Abdya yang baru dilantik. Ia nilai kepemimpinan baru harus jawab keraguan publik dengan berikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah keluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kejaksaan daerah untuk kerja secara transparan dan akuntabel dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
“Instruksi tersebut harus tercermin dalam praktik kerja. Jika ada kendala dalam proses hukum, maka perlu sampaikan. Jika perkara masih berjalan, tahapannya harus jelaskan. Jangan biarkan kasus tersebut mengendap tanpa informasi apapun,” tuturnya.











