Kota Jantho — Dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran rumah tangga Bupati Aceh Besar tahun 2025 mulai menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik dan politik, Dr. Usman Lamreung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan daerah.
Menurut Usman, langkah hukum penting dilakukan karena anggaran rumah tangga kepala daerah merupakan pos belanja yang rawan diselewengkan, terutama pada komponen operasional seperti konsumsi, perawatan, dan fasilitas rumah dinas. Tanpa pengawasan ketat, pos ini kerap menjadi “area abu-abu” dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
“APH harus segera memeriksa dokumen dan bukti pengeluaran secara detail. Yang paling penting memastikan anggaran itu benar-benar digunakan untuk kepentingan jabatan, bukan untuk kebutuhan pribadi,” kata Usman, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, kepolisian dan kejaksaan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penyelidikan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan audit lembaga resmi seperti BPK. Karena itu, ia mendesak Polres dan Kejari Aceh Besar segera melakukan audit investigatif terhadap alokasi dan realisasi anggaran rumah tangga bupati tahun 2025.
“Jika ada penyimpangan, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini bisa masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sorotan semakin tajam karena hingga setahun sejak dilantik pada 13 Februari 2025, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris—yang dikenal sebagai Syech Muharram—disebut belum menempati Meuligoe Bupati di Kota Jantho. Padahal, anggaran belanja rumah tangga Meuligoe tetap dialokasikan penuh, mencapai sekitar Rp32,2 juta per bulan atau hampir Rp390 juta dalam setahun.
“Secara logika publik, ini menimbulkan tanda tanya besar. Rumah dinas tidak ditempati, tetapi anggaran tetap berjalan. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Usman.
Ia juga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan transparansi dalam membuka data penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, dengan nilai yang tidak kecil, publik berhak mengetahui secara rinci ke mana uang daerah dibelanjakan dan apa manfaat konkretnya.
“Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika pemerintah bersih, tidak ada alasan untuk takut membuka data,” katanya.
Usman menegaskan, penyelidikan bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan hukum.
Ia mengingatkan, setiap rupiah uang daerah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ini soal kepercayaan publik. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi, yang rusak bukan hanya anggaran, tetapi juga legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Amiruddin. MK











