Home / Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:24 WIB

Pemkab Pidie Gandeng Kejari Perkuat Pemulihan Aset Daerah

mm Amir Sagita

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menandatangani kesepakatan Rocovery aset dan disaksikan Wabup Alzaizi serta Kajari Pidie, Suhendra,SH di pendopo Bupati, Rabu (18/2/2026) (Foto.IST).

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menandatangani kesepakatan Rocovery aset dan disaksikan Wabup Alzaizi serta Kajari Pidie, Suhendra,SH di pendopo Bupati, Rabu (18/2/2026) (Foto.IST).

Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan dan pengamanan aset daerah dengan menandatangani kesepakatan bersama pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Kesepakatan itu diteken bersama Kejaksaan Negeri Pidie di Pendopo Bupati Pidie, Rabu, (18/2/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pidie Sarjani Abdullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, disaksikan Wakil Bupati Alzaizi Umar serta jajaran pejabat pemerintah daerah dan kejaksaan.

Pada kesempatan itu Bupati Pidie, Sarjani mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga :  Semarakan Hari Pengayoman, Kemenkumham Aceh mengelar Fun Bike dan Lomba Tradisional  

Karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“Pengelolaan keuangan daerah harus menjunjung prinsip efisien, ekonomis, efektif, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan bagi masyarakat,” ujar Sarjani.

Ia menjelaskan, struktur APBK yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang diperoleh melalui APBK maupun sumber sah lainnya, kata dia, merupakan instrumen penting dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Al Hidayat : Keterlambatan Lelang Proyek, kerugian besar bagi masyarakat Aceh Singkil

Menurut Sarjani, pengelolaan BMD telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga qanun daerah. Karena itu, setiap pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan atas aset yang berada dalam penguasaannya.

“Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan anggaran,” katanya.

Sarjani menambahkan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie dalam pemulihan aset telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan menunjukkan hasil positif. Sejumlah aset daerah yang dikuasai pihak tidak berhak, kata dia, berhasil ditertibkan dan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Ia berharap kesepakatan terbaru ini semakin memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum dalam penataan serta pengamanan aset daerah. “Pemulihan aset harus berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pidie,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pidie, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Kepala Inspektorat, serta pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Pidie.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

BNNK Aceh Selatan Diminta Lakukan Tes Urine Anggota DPRK Aceh Singkil

Daerah

Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan UMP 2026

Daerah

Kapolda bersama Wakapolda Aceh Isi Jumat Curhat Hari Bhayangkara

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK Aceh Besar

Daerah

BGN Dorong Pasokan Lokal untuk Program MBG, Perkuat Ekonomi Daerah

Daerah

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Daerah

Wabup Pidie Minta HMI Tetap Kritis Mengawal Pembangunan

Daerah

Lantunan Zikir, Samadiah dan Do’a Wafatnya Tu Sop, Bergema di DPC PKB Banda Aceh