Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:49 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak

Farid Ismullah

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Foto: Kompas)

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Foto: Kompas)

Jakarta – Maraknya kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal institusi. Kapolri Lisyo memerintahkan Kadiv Propam Polri melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, melibatkan pengawas internal maupun eksternal, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat kewilayahan.

Langkah ini diambil menyusul terbukti bersalahnya eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkoba berdampak pada tidak optimalnya pemberantasan narkoba, yang merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Sidang KKEP dan Fakta Mengejutkan

Sidang KKEP digelar dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam (Wairwasum Polri) dan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri).

Dalam persidangan, AKBP DPK terbukti:

Meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.Menyalahgunakan narkotika secara pribadi. Terlibat penyimpangan seksual (asusila).

Baca Juga :  BNN RI Musnahkan 102 Kg Barang Bukti Narkoba

Sebanyak 18 saksi dihadirkan, tiga langsung di lokasi dan 15 melalui video conference.

Sanksi Terhadap Eks Kapolres

Atas pelanggarannya, DPK dijatuhi beberapa sanksi:

Sanksi etika: Pernyataan perbuatan tercela.Sanksi administratif: Penempatan khusus (patsus) selama 7 hari sejak 13–19 Februari 2026.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kritik dan Tantangan bagi Polri

Meski dijatuhi sanksi tegas, kasus ini menyoroti celah serius dalam pengawasan internal Polri. Terbukti bahwa oknum anggota masih bisa menerima uang dari bandar narkoba, menghambat program pemberantasan narkoba nasional, dan menurunkan kredibilitas institusi.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa tes urine serentak di seluruh jajaran menjadi langkah awal menutup celah tersebut, namun banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan ini cukup untuk mencegah anggota Polri terlibat kasus narkoba di masa depan.

“Langkah ini membuktikan komitmen Polri menegakkan kode etik, tapi kasus ini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan anggota di lapangan,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

May Day, Pemerintah Apresiasi Sinergi Positif Buruh dan Pengusaha

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Nasional

KPK Apresiasi Langkah Presiden Jokowi

Peristiwa

TNI AL Selamatkan kapal kargo kayu akibat kerusakan Mesin

Nasional

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Beraksi: Memastikan Keadilan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Nasional

Kakanwil Kemenkum Aceh Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Nasional

Kemendagri Pantau Realisasi Anggaran di Daerah