Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:49 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak

Farid Ismullah

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Foto: Kompas)

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Foto: Kompas)

Jakarta – Maraknya kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal institusi. Kapolri Lisyo memerintahkan Kadiv Propam Polri melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, melibatkan pengawas internal maupun eksternal, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat kewilayahan.

Langkah ini diambil menyusul terbukti bersalahnya eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkoba berdampak pada tidak optimalnya pemberantasan narkoba, yang merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Sidang KKEP dan Fakta Mengejutkan

Sidang KKEP digelar dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam (Wairwasum Polri) dan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri).

Dalam persidangan, AKBP DPK terbukti:

Meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.Menyalahgunakan narkotika secara pribadi. Terlibat penyimpangan seksual (asusila).

Baca Juga :  BNN RI Musnahkan 102 Kg Barang Bukti Narkoba

Sebanyak 18 saksi dihadirkan, tiga langsung di lokasi dan 15 melalui video conference.

Sanksi Terhadap Eks Kapolres

Atas pelanggarannya, DPK dijatuhi beberapa sanksi:

Sanksi etika: Pernyataan perbuatan tercela.Sanksi administratif: Penempatan khusus (patsus) selama 7 hari sejak 13–19 Februari 2026.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kritik dan Tantangan bagi Polri

Meski dijatuhi sanksi tegas, kasus ini menyoroti celah serius dalam pengawasan internal Polri. Terbukti bahwa oknum anggota masih bisa menerima uang dari bandar narkoba, menghambat program pemberantasan narkoba nasional, dan menurunkan kredibilitas institusi.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa tes urine serentak di seluruh jajaran menjadi langkah awal menutup celah tersebut, namun banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan ini cukup untuk mencegah anggota Polri terlibat kasus narkoba di masa depan.

“Langkah ini membuktikan komitmen Polri menegakkan kode etik, tapi kasus ini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan anggota di lapangan,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Free Medical Care di Distrik Jigonikme Puncak Jaya

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Hukrim

Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Nasional

Mendagri Apresiasi Kinerja Ditjen Dukcapil

Daerah

Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana

Hukrim

Kemlu : 5 dari 18 Nelayan Asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand dijadwalkan bebas 27 Agustus

Hukrim

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi