Home / Aceh Barat Daya / Peristiwa

Senin, 13 Juli 2026 - 01:23 WIB

APRI Bantah Abdya Mandek Usulkan WPR: Hambatan Ada di Qanun Aceh

mm Teuku Nizar

Ketua APRi Cabang Abdya, Syahril. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Ketua APRi Cabang Abdya, Syahril. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membantah anggapan bahwa daerah tersebut belum mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya karena tidak tercantum dalam bagian koordinasi pengusulan WPR pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.

Ketua APRI Abdya, Syahril, menegaskan proses pengusulan WPR tetap berjalan melalui koordinasi yang intensif antara APRI dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menurutnya, proses itu mengikuti mekanisme yang berlaku dan berangkat dari aspirasi masyarakat penambang.

“APRI membantah jika dikatakan Abdya belum mengusulkan WPR. Selama ini kami terus berkoordinasi dengan Pemkab Abdya. Dasar pengusulan WPR adalah adanya permintaan dari masyarakat penambang, sehingga seluruh proses harus dipersiapkan secara matang,” kata Syahril.

Baca Juga :  PDM Abdya - MDMC dan Lazismu Terjun Langsung Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir & Longsor di Gayo Lues

Ia menjelaskan, APRI tidak ingin terburu-buru mengajukan usulan sebelum seluruh landasan hukum di tingkat provinsi benar-benar selesai.

Hasil koordinasi yang dilakukan menunjukkan masih adanya qanun yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan rakyat di Aceh dan belum disahkan oleh DPRA.

Karena itu, APRI memilih memastikan seluruh regulasi telah memiliki kepastian hukum sebelum pengusulan WPR Abdya disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

“Kenapa pengusulan WPR Abdya belum kami rampungkan ke provinsi? Karena kami melihat qanunnya belum jelas dan belum disahkan oleh DPRA. Kami tidak ingin gegabah dan tidak ingin berlomba-lomba mengusulkan sebelum dasar hukumnya benar-benar kuat,” ujarnya.

Syahril menilai, persoalan yang saat ini menghambat percepatan penetapan WPR bukan berasal dari pemerintah kabupaten.

Menurutnya, kewenangan pemerintah kabupaten hanya sebatas mengusulkan, sedangkan penyelesaian regulasi berada di tingkat Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Waled Husaini

“Pokok persoalannya ada di provinsi, bukan di kabupaten. Pemerintah kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Jadi, apa yang dilakukan Pemkab Abdya selama ini terkait WPR sudah tepat dan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa APRI sebelumnya telah meminta DPRA segera menyelesaikan pembahasan qanun agar masyarakat penambang tradisional memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

“Sejak kemarin kami sudah menyampaikan agar DPRA segera mengesahkan qanun yang benar-benar dapat menguntungkan masyarakat penambang tradisional,” katanya.

Menurut Syahril, keberadaan WPR tidak hanya memberikan legalitas kepada masyarakat penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, dan menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib serta berkelanjutan.

Baca Juga :  Pelayanan Perawat Dikeluhkan, Direktur RSUD Teungku Peukan Beri Respon Begini 

APRI Abdya, lanjutnya, akan terus mengawal seluruh tahapan pengusulan WPR hingga regulasi di tingkat provinsi selesai. Setelah itu, proses pengusulan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syahril juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tidak tercantumnya Aceh Barat Daya dalam uraian LKPJ Pemerintah Aceh sebagai indikator bahwa pengusulan WPR tidak berjalan.

Menurutnya, koordinasi antara APRI, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Pemerintah Aceh tetap berlangsung untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan regulasi.

“Kami tetap optimistis. Setelah regulasi di tingkat provinsi rampung, pengusulan WPR Abdya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan akhirnya agar masyarakat penambang tradisional memperoleh kepastian hukum, bekerja secara aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Syahril.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

LSM KOMPAK Minta Pj Bupati Dipulangkan

Internasional

Kemlu RI Evakuasi rombongan pertama WNI dari Nepal

Aceh Barat Daya

Inovasi Kawasan Ketahanan Pangan Dandim Abdya Dapat Apresiasi

Aceh Barat Daya

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira, Soroti Serapan Tenaga Kerja Lokal

Aceh Barat Daya

H-4 TMMD, Progres Sasaran RTLH Sudah 85 Persen

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Malaka

Pendidikan

Guru SMK Aceh Barat Dibunuh, Kadisdik Aceh Sampaikan Belasungkawa

Aceh Timur

Diduga Poslon Nomor 01 SAH Diusir Saat Kampanye Silaturahmi, Ini Klarifikasi Warga Cet Bon