Home / Hukrim / Internasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Aceh Dikelilingi Laut, Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982?

Farid Ismullah

Kapal Tanker. (Foto : Ist).

Kapal Tanker. (Foto : Ist).

Banda Aceh – Sebagian orang mungkin belum paham apa yang dimaksud UNCLOS 1982. Secara singkat, bisa dikatakan bahwa pengertian UNCLOS 1982 adalah perjanjian atau konvensi yang memiliki peran penting dalam hukum laut di tingkat internasional.

Sosialisasi mengenai UNCLOS 1982 di kalangan masyarakat umum mungkin kurang meluas. Sehingga masih ada banyak orang yang tidak menyadari keberadaan dan pentingnya perjanjian tersebut.

Mengenal Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982

UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. UNCLOS adalah suatu perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek hukum mengenai penggunaan laut dan sumber daya laut.

UNCLOS 1982 mulai berlaku pada 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara. Saat ini, sudah lebih dari 160 negara dan Uni Eropa menjadi pihak dalam konvensi ini.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Apa yang dimaksud UNCLOS 1982 juga dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Tujuan serta fungsi dari diselenggarakannya UNCLOS 1982 adalah:

1. Menetapkan hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut.

2. Mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut.

3. Melindungi lingkungan laut.

4. Mempromosikan perdamaian dan keamanan maritim.

5. Memastikan kebebasan navigasi dan penerbangan di atas laut lepas.

Berdasarkan buku 1982 UNCLOS: Perspectives from the Indian Ocean, (2021), zona maritim yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain:

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI

1. Laut Teritorial

Zona hingga 12 mil laut dari garis pangkal, saat negara pantai memiliki kedaulatan penuh, termasuk hak untuk menetapkan aturan dan peraturan.

2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona hingga 200 mil laut dari garis pangkal, saat negara pantai memiliki hak eksklusif untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

3. Landas Kontinen

Dasar laut yang memanjang dari pantai hingga tepian landas kontinen atau 200 mil laut. Tergantung mana yang lebih jauh, tepatnya saat negara pantai memiliki hak eksklusif untuk sumber daya dasar laut.

4. Laut Lepas

Semua area laut di luar ZEE, yang bebas digunakan oleh semua negara sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

5. Zona Tambahan

Zona hingga 24 mil laut dari garis pangkal, yaitu negara pantai dapat menegakkan hukum terkait bea cukai, perpajakan, imigrasi, dan kesehatan.

UNCLOS 1982 menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Termasuk pengadilan internasional dan arbitrase, untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antar negara terkait hak dan kewajiban mereka di laut.

Jadi, apa yang dimaksud UNCLOS 1982 adalah landasan hukum yang komprehensif bagi pengelolaan dan penggunaan laut serta sumber daya laut di dunia. Landasan yang dapat embantu menciptakan kerangka kerja yang adil dan seimbang bagi semua negara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Januari – Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Internasional

Menlu Retno : Kunjungan saya ke CTBTO adalah salah satu bentuk komitmen Indonesia terhadap multilateralisme

Hukrim

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

Internasional

China Lakukan Latihan Militer Usai Pelantikan Presiden Taiwan

Internasional

Jenazah Zetro Korban Penembakan di Peru Tiba di Indonesia

Hukrim

Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi