Home / Parlementaria

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:06 WIB

Anggota DPRA Sulaiman SE Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Konflik Satwa Liar

Redaksi

BANDA ACEH – Konflik satwa liar yang terjadi di Aceh hampir tak pernah usai. Terbaru, konflik kembali terjadi antara harimau dengan manusia di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, berujung penetapan tersangka terhadap salah seorang warga yang kambingnya dimakan harimau, pada Rabu 22 Februari 2023.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meracuni harimau yang telah menerkam kambingnya di kebun miliknya.

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman SE, menilai konflik ini terjadi karena tidak adanya upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

Sulaiman menyebutkan Aceh mempunyai qanun tentang pengelolaan satwa liar yang telah disahkan tahun 2019. Tetapi sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar belum juga ditetapkan.

Baca Juga :  Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Padahal dalam qanun itu, kata dia, sangat jelas dikatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menetapkan strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar paling lama satu tahun sejak qanun tersebut diundangkan, yaitu pada18 Oktober 2019.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan qanun nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar, yang dimuat Harian Serambi Indonesia Minggu 27 Desember 2020. Namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” kata Sulaiman, Senin 6 Mai 2023.

Sulaiman menyebutkan saat ini tidak ada langkah konkret yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh. Kata dia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memang memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sendiri dalam pengelolaan dan penangganan konflik satwa liar secara nasional, namun itu tidak dapat dijadikan acuan konkret dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

Baca Juga :  Layanan BSI Bermasalah, Ketua DPRA Minta Jangan Kecewakan Nasabah

“Mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia,” sebut Sulaiman.

Untuk itu, harus ada strategi dan rencana aksi tersendiri dalam pengelolaan satwa liar di Aceh. Sambungnya, semua sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar di Aceh.

Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, yang selama ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Tinjau Progres Pembangunan Rumah Duafa di Tiga Kecamatan

“Saat itu di Harian Serambi Indonesia (Minggu 27 Desember 2020) DLHK Aceh mengatakan bahwa Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh sudah di tahap finalisasi. Jadi dimana dokumen itu sekarang, kenapa juga belum ditetapkan melalui Pergub? Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung,” tanya Sulaiman.

Untuk itu, Sulaiman mengharapkan Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, segera selesaikan turunan dari qanun tersebut. Jika tidak mampu, silahkan mundur supaya amanah tersebut dapat dijalankan oleh orang-orang yang bertanggung jawab.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Bertindak Cepat untuk Lamjutkan Proyek Pabrik Semen

Parlementaria

DPRA Apresiasi SE Gubernur untuk Penegakan Syariat Islam

Parlementaria

40 Anggota DPRK Aceh Besar Dilantik

Parlementaria

DPRA Komit Kawal Draf Revisi UUPA Sampai ke Nasional

Daerah

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Daerah

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil minta Pemda Evaluasi Kinerja Kepala sekolah

Parlementaria

Sidak Aset Pemerintah Aceh di Aceh Utara, Pansus Aset DPRA Minta Tana Aset Tidak Berpindah Kepemilikan

Daerah

Firman Soebagyo Pastikan Revisi UUPA Tetap Dijalur Helsinki