Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Selasa, 10 September 2024 - 11:33 WIB

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Redaksi

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan.Dok:Ist.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan.Dok:Ist.

Aceh Timur –Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HA, 24 tahun, warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku berinisial IS, 31 tahun warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pekan Raya Cahaya Aceh Telah Dibuka, yuk ke Taman Bustanussalatin

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin, (02/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya dan tiba tiba di timpa oleh pelaku (IS) sambil mengancam “jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau,”. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Atas perbuatan pelaku, korban merasa takut dan trauma kemudian membuat pengadun ke SPKT Polres Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim. Selasa, (10/09/2024).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, (08/09/2024) sekira pukul 23.30 WIB diperoleh informasi dari personel Polsek Pantee Bidari yang mana pelaku telah diamankan. Kemudian pelaku dijemput untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Asnawi Kumar Resmi Dilantik Sebagai Ketua FPRMI Aceh

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.” Terang Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU korupsi perkara CPO

Daerah

Catat! Beli Tiket di Pelabuhan Ulee Lheue Sudah Online Mulai 27 November

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Resepsi dan Pembubaran Panitia Paskibra HUT RI ke-79 Kabupaten Pidie Jaya

Daerah

Wagub Aceh Upayakan TPP Tenaga Kesehatan RSUDZA

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh 

Hukrim

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh