Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 14:29 WIB

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

mm Redaksi

Ilustrasi ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan (Foto: Kemdikbud).

Ilustrasi ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan (Foto: Kemdikbud).

Banda Aceh – Beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya  video seorang pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja .

Padahal, ia telah mengundurkan diri dan ingin mengambil kembali dokumen penting tersebut.

Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Tidak sedikit pekerja di Indonesia yang mengalami hal serupa dan bingung harus berbuat apa.

Pertanyaannya, apakah perusahaan memang diperbolehkan menyelenggarakan ijazah karyawannya? Dan jika itu terjadi pada Anda, bagaimana cara menanganinya secara hukum?

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Secara umum, ijazah tersingkir oleh perusahaan tidak dilarang. Tindakan ini sah jika dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan.

Dilaporkan dari laman resmi Kemdikbud, ijazah adalah dokumen penting yang menyatakan izin seseorang dari lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Maka secara prinsip, ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dimiliki atau ditahan oleh pihak lain tanpa persetujuan.

Namun dalam praktik ketenagakerjaan, ada perusahaan yang meminta ijazah asli karyawannya sebagai jaminan selama masa kontrak kerja.

Tujuan perusahaan mengadakan ijazah karyawannya, yaitu untuk memastikan karyawan tidak  berhenti secara tiba-tiba sebelum kontrak berakhir .

Secara hukum di Indonesia, tidak ada aturan spesifik yang secara tegas melarang ijazah yang dihilangkan.

Namun, hal ini baru dianggap sah jika memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Syarat tersebut antara lain:

– Adanya kesepakatan kedua belah pihak

– Para pihak yang memiliki kecakapan hukum

– Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

Baca Juga :  Prabowo Sambut Usulan Khofifah Tampung 1.000 Korban Gaza di Pesantren

– Isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau kesepakatan umum

Kapan Penahanan Ijazah Menjadi Masalah?

Penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh suatu perusahaan bisa menjadi masalah hukum ketika dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan karyawan, atau jika ijazah tidak dikembalikan meskipun semua kewajiban kerja telah diselesaikan.

Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat dikenakan  sanksi pidana karena dianggap melakukan penggelapan .

Hal ini diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah Perusahaan

Jika Anda mengalami kasus serupa, jangan ragu untuk melaporkannya secara resmi.

Ada dua jalur yang bisa Anda kirim untuk melaporkan  perusahaan yang menahan ijazah Anda, diantaranya:

1. Lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Langsung hubungi pihak Kemenaker jika ijazah Anda ditahan tanpa alasan yang sah. Laporan Anda akan diproses sesuai dengan peraturan perlindungan tenaga kerja.

Berikut adalah nomor telepon Kementerian Ketenagakerjaan:

– Telepon:
(021) 5255733
(021) 5255661
(021) 50816000

– Email pengaduan: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id

2. Lapor Lewat Situs LAPOR!

Selain menelpon Kementerian Ketenagakerjaan, Anda juga bisa melaporkannya secara online melalui platform resmi pemerintah sebagai berikut:

– Kunjungi laman https://www(.)lapor(go.id/)

– Pilih jenis laporan “ Pengaduan ”

– Tulis judul dan isi laporan secara jelas

– Pilih tanggal dan lokasi kejadian

– Pilih instansi “ Kementerian Ketenagakerjaan ”

– Kategori laporan “ Ketenagakerjaan ”, lalu pilih “ Kepegawaian ”

– Klik tombol “Laporkan”

– Selanjutnya Anda bisa melengkapi data diri untuk proses verifikasi

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://inilah.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat

Nasional

Istri Gubernur Aceh Raih AMKI Kartini Award 2026: Terima Kasih Suamiku

Nasional

Swadaya Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Aceh Barat Daya

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Daerah

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center