Aceh Barat Daya – Keuchik Gampong Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Amirrudin, memastikan pihaknya telah mengusulkan perbaikan data terhadap warganya yang tergolong kurang mampu namun tercatat dalam desil 8 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Amirrudin menegaskan, langkah tersebut setelah pihak gampong menerima laporan langsung dari warga yang merasa dirugikan akibat ketidaktepatan data tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari yang bersangkutan. Aparatur gampong juga sudah mengusulkan perubahan data agar dapat verifikasi kembali oleh pihak terkait,” ujar Amirrudin.
Menurutnya, pemerintah gampong memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui mekanisme yang ada.
Ia menjelaskan, proses pengusulan perubahan data harus melibatkan perangkat desa yang mengetahui kondisi sosial ekonomi warga secara langsung.
“Kami di tingkat gampong tentu lebih mengetahui kondisi masyarakat. Maka ketika ada ketidaksesuaian seperti ini, kami segera ajukan perbaikan, kami hanya bisa mengusulkan perbaikan,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Dusun Alue Badek, Faisal (36), masuk dalam kategori desil 8 DTSEN.
Padahal, secara kondisi ekonomi, berdasarkan laporannya ia tergolong kurang mampu dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Amirrudin mengakui, persoalan ketidaktepatan data seperti ini bukan hal baru.
Ia menilai sistem pendataan yang belum sepenuhnya akurat masih menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan sosial.
“Kami berharap pihak terkait bisa segera menindaklanjuti usulan dari gampong, supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pembaruan dan validasi data secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa.
Hal ini penting agar data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan benar-benar valid.
“Jangan hanya mengandalkan data lama. Harus ada verifikasi langsung di lapangan, supaya tidak terjadi salah sasaran,” tambahnya.
Amirrudin juga berharap adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah desa, kabupaten, hingga pusat dalam pengelolaan data DTSEN.
Dengan demikian, setiap usulan perubahan dapat segera memproses tanpa harus menunggu waktu lama.
Sementara itu, warga yang bersangkutan berharap agar proses perbaikan data dapat segera rampung.
Ia ingin kondisi keluarganya yang sebenarnya bisa terakui dalam sistem, sehingga berpeluang mendapatkan bantuan sosial.
Langkah Pemerintah Gampong Cot Mane ini menjadi bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
Peran aktif pemerintah desa sangat penting dalam menjembatani persoalan data antara warga dan pemerintah.
Dengan adanya usulan perbaikan tersebut, harapannya ke depan tidak ada lagi warga kurang mampu yang terlewat dari bantuan hanya karena kesalahan dalam pendataan.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar












