Home / Hukrim

Minggu, 8 Januari 2023 - 17:49 WIB

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

REDAKSI

BENER MERIAH – Seorang pria berinisial YM (53) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja. YM ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023 di Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto membenarkan ihwal penangkapan bandar ganja tersebut. Selain bandar atau YM, sebelumnya juga telah diamankan ES (34), M (31), dan B (31), ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Indra menjelaskan, penangkapan YM merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya. Di mana, salah satu pelaku mengaku mendapatkan ganja dari bandar YM.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menangkap YM. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas berisikan lima bungkus ganja yang lengkap dengan ranting serta biji, dua karung kecil berisikan ganja, dan satu toples juga berisikan ganja.

“Bandar ganja YM ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya. Bersama YM ikut diamankan ganja seberat 1,5 kg,” jelas Indra, dalam keterangannya di Bener Meriah, Minggu, 8 Januari 2023.

Baca Juga :  Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Saat ini, satu bandar dan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, beserta barang bukti diamankan di Polres Baner Meriah untuk diproses hukum.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa Ditangkap dengan 1,3 Kg Ganja

Hukrim

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Hukrim

Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Hukrim

Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah