Home / Aceh Jaya / Hukrim

Senin, 13 April 2026 - 14:30 WIB

Bayi Perempuan Ditinggalkan di Meunasah, Polisi Ungkap Kronologi dan Amankan Pelaku

mm Redaksi

Dua terduga pelaku kasus penelantaran bayi saat diamankan petugas kepolisian di Banda Aceh, Minggu (12/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Dua terduga pelaku kasus penelantaran bayi saat diamankan petugas kepolisian di Banda Aceh, Minggu (12/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya – Jajaran Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan di meunasah Desa Leupe, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., kepada awak media NOA.co.id, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial I.

Pelaku diamankan di Banda Aceh pada Minggu 12 april 2026 dan saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

“Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi perempuan tersebut lahir pada Jumat, 18 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar IPTU Julian, Senin (13/4/2026).

Usai persalinan, bayi tersebut sempat dibawa oleh kedua pelaku ke sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan tujuan untuk dirawat.

Namun, pada Selasa 24 maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pelaku kembali membawa bayi tersebut ke Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk menelantarkannya.

Baca Juga :  Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curas terhadap Lansia di Lamno

Setibanya di lokasi pada Rabu 25 maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mencari meunasah yang aktif atau ramai jamaah agar bayi tersebut cepat ditemukan oleh warga.
“Para pelaku sengaja memilih lokasi meunasah yang ramai agar bayi tersebut segera ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Sekitar pukul 05.00 WIB, bayi perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang saksi yang merupakan teungku meunasah setempat dalam kondisi masih hidup dan terbungkus kain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kain atau selimut bayi serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Julian.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Daerah

Kejari Aceh Timur tetapkan tersangka korupsi gudang arsip

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Hukrim

Tampang Kedua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Hukrim

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Hukrim

Kembali Gagalkan Dua Ton Sabu, Menko Polkam Apresiasi Operasi Gabungan di Perairan Kepri