Home / Aceh Barat Daya / Daerah

Senin, 11 November 2024 - 13:27 WIB

Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan

mm Redaksi

Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari saat menerima masyarakat Gampong Keude Baroe di ruang rapat DPRK setempat. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari saat menerima masyarakat Gampong Keude Baroe di ruang rapat DPRK setempat. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Warga yang menetap di kompleks rumah bantuan NGO Jerman (Help) di Gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin (11/11/2024).

Kedatang puluhan warga tersebut untuk meminta bantuan agar status tanah dan rumah yang sudah ditempati belasan tahun itu mendapatkan kejelasan.

Kehadiran warga itu langsung disambut okeh Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari diruang rapat lantai 1 DPRK setempat.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Aceh Mendapat Apresiasi

Salah seorang perwakilan masyarakat, Mursalin mengungkapkan status tanah dan rumah bantuan NGO Jerman pasca tsunami di Gampong Keude Baroe hingga kini belum ada kejelasan kepastian kepemilikan.

“Kami penghuni rumah bantuan ini ingin status tanah tersebut ada kejelasan dan ada SHM (Surat Hak milik),” katanya.

Ia mengakui permasalahan tanah yang disampaikan kepada DPRK Aceh Barat Daya ini sebenarnya sudah belasan tahun diperjuangkan.

“Kami mengadu permasalahan ini kepada wakil kami, dengan harapan ada kejelasan tentang hak milik terhadap tanah dan bangunan rumah yang sudah kami tempati ini,” sebutnya.

Baca Juga :  Forum Keluarga Habib Bugak Sesalkan Oknum Coba Palsukan Validitas Pewakaf Tanah Baitul Asyi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari menyampaikan, kedatangan dan permintaan masyarakat Gampong Keude Baroe ini disambut baik.

Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mencari solusi terkait masalah tersebut.

“Kami akan duduk bersama anggota DPRK lainnya, saya pastikan ini akan ada kejelasan,” katanya.

Ditegaskannya, dirinya akan mendorong penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat.

Baca Juga :  Terima Sertifikat Dewan Pers, FA NEWS Resmi Terverifikasi Administrasi dan Faktual 

“Saya mendukung penuh harapan ini, jadi saya pastikan saya akan berusaha di tahun 2025 ini akan ada kejelasan tentang hak milik tanah itu, tentunya disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021, turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, bisa membantu mewujudkan keinginan masyarakat tersebut.

“Sesuai aturan, memberikan peluang kepada warga untuk memiliki tanah negara menjadi hak milik, karena itu saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait,” tegasnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal ZA Buka Kick-Off Meeting Program dan Anggaran 2025 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Daerah

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman

Daerah

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Aceh Barat

Warga Masyarakat di Tiga Dusun Nyatakan Sikap Dukungan Bersama kepada Geuchik Desa Pasi Birah 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Memberlakukan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Daerah

Semarakkan HUT RI Ke 79, Pidie Jaya Siap Kibarkan 3000 Bendera Merah Putih

Aceh Barat Daya

Darmansyah “Sah” di Lantik Sebagai Pj Bupati, Anggota DPRK Hamdani: Selamat Bertugas di Abdya

Daerah

Pj Bupati Perempuan Satu-satunya di Aceh, Fitriany Farhas: Perempuan Harus Mengambil Peran dalam Membangun Daerah