Home / Parlementaria

Jumat, 3 Juni 2022 - 18:13 WIB

Tidak Lama Lagi, Bendera Aceh Bakal Berkibar di Ruang Sidang DPRA

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Bendera Aceh diharapkan dapat segera dikibarkan di dalam ruang sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal itu, sesuai tata tertib dewan 2019-2024 yang memuat ketentuan pengibaran Bendera Aceh di dalam ruang sidang DPRA.

Penjelasan itu disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022, Jumat (03/06/2022).

Ketau DPRA, Saiful Bahri mengatakan, secara hukum pengibaran bendera tersebut tidak melanggar aturan apapun, lantaran memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Baca Juga :  Terkait Kebijakan Impor, Disperindag Aceh Gelar Sosialisasi

“Secara Hukum pengibaran bendera itu tidak melanggar aturan, karena sudah memiliki Qanun dan tertuang pada Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yahya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menuangkan ketentuan terkait Bendera Aceh ke dalam lembaran Daerah.

Dalam pasal 4 ayat 1 Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berbunyi: “Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.”

Baca Juga :  ESDM Aceh Pastikan Perhelatan PON Tak Ada Gangguan Listrik

“Terkait pengibarannya di ruang sidang DPRA akan dilakukan setelah adanya keputusan bersama seluruh fraksi dan anggota dewan,” imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Pon Yahya, terkait pengibaran Bendera Aceh di tempat Umum selain ruang sidang paripurna, merupakan wewenang Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Ikuti Paripurna DPR Aceh, Agenda Penyampaian Pendapat Banggar Terhadap Qanun APBA 2025

Sebelumnya, isu terkait Bendera Aceh disampaikan Anggota DPRA Samsul Bahri alias Tiong. Ia mempertanyakan terkait belum dieksekusinya ketentuan terkait bendera dan lambang Aceh bahkan setelah 17 tahun perdaiaman antara Pemerintah Indonesia dengan GAM.

Hal itu, kemudian dijawab oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, yang menyebutkan akan segera memperjuangkan pengibaran bendera itu, minimal di dalam ruang sidang DPRA. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Sulaiman Minta Pemerintah Aceh Bangun Dermaga untuk Warga Pulo Aceh

Parlementaria

Terima Kunjungan Political Officer Kedubes AS, Ketua DPRA : Ada 2 Tantangan Usai Damai

Banda Aceh

Almuniza Kamal Apresiasi Keberhasilan RSUD Meuraxa dalam Mencapai PAD Hampir 100%

Parlementaria

DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna APBK Perubahan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Advetorial

Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Saiful Bahri Ajak ASN Sukseskan Bulan Kerja Anak Nasional

Parlementaria

Saifudin Muhammad Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua dan Nurchalis Jabat Ketua Fraksi Nasdem di DPRA