Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Peristiwa

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:59 WIB

Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

MUZAKKIR WALAD

Satwa gajah liar merusak rumah serta tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6/2024). (NOA.co.id/HO/Warga)

Satwa gajah liar merusak rumah serta tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6/2024). (NOA.co.id/HO/Warga)

Aceh Timur – Puluhan Gajah liar masuk pemukiman dan merusak sejumlah rumah warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (17/6/2024), sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman, S.E. menyebutkan, setelah masuk ke pemukiman,  gajah liar tersebut merusak rumah serta tanaman kebun warga setempat.

“Tiga rumah warga yang dirusak dan berbagai jenis tanaman kebun juga tidak luput dari sasaran satwa yang dilindungi itu,” kata Sudirman kepada kantor Berita NOA.co.id, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar, Kapolsek : Keluarga Menolak Untuk di Visum

Tiga rumah warga yang rusak tersebut diantaranya rumah milik warga Rukiah (52), Rahman (50) dan Ilyas Bin Ahmad (69).

Saat kejadian rumah tersebut kosong ditinggal pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 H di luar dusun Karta Raharja.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas dan Jajaran dalam Meminimalisir Angka Laka Lantas

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah,” sebut Kapolsek.

Pasca kejadian itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah III dan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan bersama warga menghalau kawanan gajah liar untuk kembali ke habitatnya (hutan), pungkas AKP Sudirman.

Baca Juga :  Colt Diesel Ringsek Akibat Terbalik di Lambaro, Penumpang Mengalami Luka

“Atas kejadian ini kami mengimbau kepada warga yang berdomisili di kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena selain akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara.” Tutup Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

Daerah

Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman
Demi Marwah Pemerintah Pusat, Mendagri Diminta Ganti Pj Walikota Banda Aceh

Daerah

Demi Marwah Pemerintah Pusat, Mendagri Diminta Ganti Pj Walikota Banda Aceh
Forkopimda Nagan Raya Laksanakan Silaturahmi Dan Latihan Menembak di Mako Batalyon C Pelopor

Daerah

Forkopimda Nagan Raya Laksanakan Silaturahmi Dan Latihan Menembak di Mako Batalyon C Pelopor
Dukungan Dari Alumni Ruhul Fata kepada pasangan SABAR : Kita Satu Untuk Semua

Daerah

Dukungan Dari Alumni Ruhul Fata kepada pasangan SABAR : Kita Satu Untuk Semua
Wakil Ketua DPRK Abdya Optimis Menuju Kemandirian Pangan

Aceh Barat Daya

Wakil Ketua DPRK Abdya Optimis Menuju Kemandirian Pangan
SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum
Wujudkan Masjid Bersih dan Representatif, Pemkab dan DMI Gelar Penilaian Masjid Kecamatan se-Aceh Besar

Aceh Besar

Wujudkan Masjid Bersih dan Representatif, Pemkab dan DMI Gelar Penilaian Masjid Kecamatan se-Aceh Besar
Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism