Home / Daerah / Peristiwa

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:59 WIB

Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

Redaksi

Satwa gajah liar merusak rumah serta tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6/2024). (NOA.co.id/HO/Warga)

Satwa gajah liar merusak rumah serta tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6/2024). (NOA.co.id/HO/Warga)

Aceh Timur – Puluhan Gajah liar masuk pemukiman dan merusak sejumlah rumah warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (17/6/2024), sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman, S.E. menyebutkan, setelah masuk ke pemukiman,  gajah liar tersebut merusak rumah serta tanaman kebun warga setempat.

“Tiga rumah warga yang dirusak dan berbagai jenis tanaman kebun juga tidak luput dari sasaran satwa yang dilindungi itu,” kata Sudirman kepada kantor Berita NOA.co.id, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tiga rumah warga yang rusak tersebut diantaranya rumah milik warga Rukiah (52), Rahman (50) dan Ilyas Bin Ahmad (69).

Saat kejadian rumah tersebut kosong ditinggal pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 H di luar dusun Karta Raharja.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi dari Owner Hotel The Pade Bahas Pengembangan Investasi di Provinsi Aceh

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah,” sebut Kapolsek.

Pasca kejadian itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah III dan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan bersama warga menghalau kawanan gajah liar untuk kembali ke habitatnya (hutan), pungkas AKP Sudirman.

Baca Juga :  Gaji 13 ASN Aceh Besar segera Cair 

“Atas kejadian ini kami mengimbau kepada warga yang berdomisili di kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena selain akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara.” Tutup Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Agam Inong Banda Aceh 2024 Dinobatkan

Daerah

Bangkitkan Semangat Olahraga, Lapas Idi Gelar Uji Tanding Voli Lawan Tim Popda Nagan Raya

Peristiwa

Sidak Pasar, Ini kata Pj Bupati Pidie

Daerah

Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Darul Kamal, Tiga Ekor Lembu Diracun

Internasional

Kemlu RI : 48 WNI yang di evakuasi dari Iran Tiba di Tanah Air Hari Ini

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Daerah

Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Daerah

Guru Paud di Pidie Jaya Dibekali Ilmu Literasi dan Numerasi