Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh menggelar Rapat Persiapan Pembentukan Klinik Pengadaan, dihadiri pejabat struktural serta pejabat fungsional pengadaan. Rapat dipimpin Kabag Advokasi, Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si, dan berfokus pada desain layanan konsultasi, standardisasi alur kerja, serta percepatan penyelesaian isu-isu pengadaan di lingkungan SKPA.
Tujuan & Fokus Rapat
Menetapkan mandat, peran, dan ruang lingkup Klinik Pengadaan (konsultasi regulasi, review dokumen, pendampingan proses, probity advice).
Menyusun SOP layanan: alur pendaftaran, klasifikasi kasus, SLA, format rekomendasi, serta mekanisme tindak lanjut.
Menyiapkan formasi tim (koordinator, pelaksana/sekretariat), jadwal layanan tatap muka, dan kanal komunikasi (loket, hotline, email).
Menetapkan indikator kinerja (jumlah konsultasi, waktu respon, tingkat kepuasan, dan implementasi rekomendasi).
Pernyataan Kabag Advokasi
“Klinik Pengadaan kita rancang sebagai frontline service untuk membantu SKPA memastikan proses pengadaan patuh regulasi, efektif, dan akuntabel. Harapannya, pelayanan ini mempercepat belanja, mengurangi temuan, dan meningkatkan kualitas perencanaan hingga kontrak,” ujar Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si.
Keputusan & Tindak Lanjut
Membentuk tim kecil untuk merampungkan TOR, SOP, dan paket dokumen layanan (form registrasi, BA konsultasi, format rekomendasi).
Menyusun jadwal layanan tatap muka mingguan di Ruang Training LPSE dan kanal konsultasi daring.
Menyiapkan draf SK pembentukan Klinik Pengadaan untuk diproses sesuai ketentuan.
Melakukan uji coba (pilot) layanan sebelum peluncuran resmi.
Editor: Redaksi