Home / Aceh Barat

Rabu, 3 November 2021 - 16:22 WIB

Buka Pelatihan Peradilan Hukum, Bupati Ramli: Hukum Adat Aturan Tidak Tertulis

REDAKSI - Penulis Berita

Bupati Aceh Barat H Ramli MS membuka kegiatan pelatihan paralegal hukum yang digelar MAA setempat

Bupati Aceh Barat H Ramli MS membuka kegiatan pelatihan paralegal hukum yang digelar MAA setempat

NOA l Aceh Barat – Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang bersumber dari kearifan lokal dan kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun yang dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam berbagai sendi kehidupan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS saat membuka kegiatan pelatihan peradilan hukum adat yang di inisiasi oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat di Aula kantor Camat Arongan Lambalek, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, secara yuridis, pelaksanaan hukum adat di Aceh telah diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta ditegaskan dalam qanun nomor 4 tahun 2003 tentang pemerintahan mukim yang merupakan lembaga adat di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Infrastruktur Dibangun, SDM Dayah Dikuatkan

Di Aceh, kata dia, terdapat banyak hukum adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat, diantaranya Hukum adat laot, hukum adat uteun, adat blang, adat perkawinan, serta hukum adat lainnya yang mengatur kehidupan masyarakatnya.

“Untuk itu, perlu adanya penguatan kapasitas terhadap para pemangku adat tersebut sehingga peran dan fungsinya dapat dioptimalkan dalam menerapkan peradilan adat di tengah masyarakat,” tutur Ramli MS.

Baca Juga :  DP3AKB Aceh Barat Teken MoU Percepatan Penurunan Stunting

Menurut Ramli MS, apabila hukum adat dapat dijalankan dengan baik, maka akan memberikan kemudahan bagi lembaga adat dalam menyelesaikan setiap persengketaan yang terjadi secara damai dan adil dengan tetap mengedepankan kaedah adat di daerah setempat

Oleh sebab itu, Ia berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan tersebut dengan maksimal sehingga dapat mewujudkan penguatan dalam pelaksanaan hukum adat di Bumi Teuku Umar tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat, Tgk. H. Mawardi Nyak Man mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kapasistas para pemangku adat selama menjalankan peran dan fungsinya dalam menyelesaikan perselisihan adat yang terjadi di gampong.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Lauching Dapur Sehat Atasi Stunting

Dengan terlaksananya pelatihan ini, kata Mawardi, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang telah di peroleh tersebut di desanya masing-masing dengan berperan aktif dalam mengoptimalkan hukum adat guna mewujudkan kehidupan rukun dan tentram.

Mawardi menuturkan acara tersebut diikuti oleh 40 peserta dari seluruh desa yang berada di Kecamatan Arongan Lambalek.

“Ini merupakan angkatan pertama, yang Insyaallah nantinya akan kita bentuk lagi angkatan selanjutnya,” pungkas Mawardi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

DP3AKB Aceh Barat Teken MoU Percepatan Penurunan Stunting

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Kembali Tegaskan Benahi Birokrasi Aceh Barat

Aceh Barat

Bupati Ramli MS Lantik Pengurus MPU Aceh Barat

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Berikan Orasi Ilmiah di FISIP UIN Ar-Raniry

Aceh Barat

Sekda Wakili Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRK untuk Penetapan Proleg

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Serahkan Santunan untuk 1900 Anak Yatim

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Peringati Syahid Teuku Umar Ke 123

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Acara Peringatan Syahid Teuku Umar ke – 124, Ini Tujuannya