Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:21 WIB

Bupati Aceh Barat Serahkan SK kepada 2.793 P3K Paruh Waktu Tahun 2025

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SK P3K Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Senin (29/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SK P3K Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Senin (29/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025. Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Upacara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Senin (29/12/2025).

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Bupati Tarmizi menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 2.793 P3K paruh waktu yang resmi menerima SK pengangkatan. Ia mengapresiasi pengabdian panjang para tenaga honorer yang telah setia mengabdi selama bertahun-tahun.

“Terima kasih atas pengabdian yang luar biasa. Alhamdulillah, penantian panjang itu akhirnya tiba juga hari ini,” ujar Tarmizi.

Dalam sambutannya, Bupati Tarmizi sempat berseloroh dengan menanyakan apakah ada ASN yang baru dilantik hari ini namun keesokan harinya langsung memasuki masa pensiun. Ia menyebutkan bahwa fenomena tersebut pernah terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Baca Juga :  Imigrasi RI dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan TPPO

“Bahkan ada juga ASN yang dilantik, namun sebelumnya telah meninggal dunia. Apalagi dalam kondisi bencana seperti sekarang ini, mari kita hadiahkan Al-Fatihah untuk para abdi negara yang telah berpulang,” ucapnya dengan nada haru.

Lebih lanjut, Tarmizi mengajak seluruh ASN untuk senantiasa bersyukur, mengingat masih banyak tenaga honorer lain yang telah mengabdi sangat lama namun belum memperoleh kesempatan menerima SK. Ia mengakui bahwa persoalan kepegawaian masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

“Saat ini aturan pemerintah pusat hanya membolehkan pengangkatan P3K yang sudah terdata dalam database. Setelah itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan, bahkan yang tidak terakomodir harus diberhentikan,” jelasnya.

Baca Juga :  BP3MI Aceh : USK diusulkan tempat seleksi bahasa bagi CPMI Asal aceh

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah berani dengan tetap mempertahankan seluruh tenaga yang ada. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh Barat yang tengah dilanda musibah, di mana banyak masyarakat kehilangan pekerjaan serta mengalami kerusakan lahan pertanian.

“Sebentar lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadan, Idul Fitri hingga Idul Adha. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit, apalagi jika kita menambah angka pengangguran. Dengan segala keterbatasan anggaran, kami memilih mempertahankan mereka,” tegas Tarmizi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Aceh Barat saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai hampir Rp100 miliar, sementara kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana sangat besar.

Di sisi lain, Bupati Tarmizi mengingatkan seluruh P3K paruh waktu agar tidak terlalu khawatir terhadap masa depan dan tetap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Berikan Apresiasi Atas Persetujuan Seluruh Fraksi di DPRK untuk Qanun APBK tahun 2023

“Jalankan tugas ini dengan sungguh-sungguh, ikhlas, dan bertanggung jawab kepada Allah SWT. Yakinlah, Allah akan membuka jalan atas setiap ikhtiar kita,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja tim yang solid, sevisi, dan sefrekuensi, serta meninggalkan jejak pengabdian yang baik bagi daerah.

Tarmizi meminta agar ASN P3K paruh waktu tetap bekerja dengan penuh semangat dan tidak beramai-ramai mendesak untuk segera diangkat menjadi P3K penuh waktu atau PNS.

“Insya Allah, jika sudah ada ketetapan, semuanya akan diangkat. Bahkan bisa bertambah gajinya. Secara kemampuan daerah, Aceh Barat hanya mampu mengangkat sekitar 500 ASN P3K, namun demi kepentingan masyarakat, kami memilih mengangkat semuanya,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Pemerintah

Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aceh Bersatu Melawan Praktik Korupsi

Pemerintah

Pj Gubernur Tinjau Pos Terpadu Lebaran di Pelabuhan Ulhee Lheue

Aceh Besar

Besok, Gala Siswa 2024 Piala Pj Bupati Aceh Besar Dimulai

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Opini WTP ke-11 Kali Berturut-turut, Bupati Tarmizi: Bukti Kerja Keras dan Integritas

Pemerintah

Pj Gubernur Buka Kegiatan Semarak Ramadhan Kodam Iskandar Muda

Pemerintah

SPD Ditahan, Program Pembangunan Kota Banda Aceh Terhambat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Alat dan Perlengkapan Sekolah dari YKMI