Home / Hukrim / Internasional

Senin, 14 Juli 2025 - 17:16 WIB

Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Farid Ismullah

Imigrasi Tangkap WN Cina Pelaku Penipuan Rp 28,5 M. (Foto: NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Imigrasi Tangkap WN Cina Pelaku Penipuan Rp 28,5 M. (Foto: NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menangkap pria berinisial XP warga asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang merupakan buron paling dicari oleh pemerintah RRT.

XP diburu Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dan telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali. XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. XP telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015.

Baca Juga :  12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin 14 Juli 2025.

“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” lanjutnya.

Baca Juga :  Aceh Nihil, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Jemaah Haji Nonprosedural

Yuldi mengatakan, XP kini dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).

“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ujarnya.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia guna menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu  

“Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens. Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” ucapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Hukrim

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Internasional

Kemlu RI dan KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan Tiga WNI Rentan Asal Sumut, Sulut dan Jabar dari Kamboja

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Aceh Timur

Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Hukrim

Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh Ditangkap Polisi