Home / Nasional

Senin, 22 Juli 2024 - 12:16 WIB

Dek Gam Nilai Penanganan Perkara PSM Lamban dan Tebang Pilih

Redaksi

Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dokumentasi DPR RI/NOA.co.id

Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dokumentasi DPR RI/NOA.co.id

Jakarta – Nazaruddin Dek Gam, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, mendesak kejaksaan bekerja sungguh-sungguh menyidik dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022. Dia menilai proses hukum perkara ini berjalan sangat lambat.

“Ini menjadi salah satu kasus yang kami pantau. Setiap saat mendapatkan informasi dari kawan-kawan aktivis antikorupsi dan media. Masalah ini menjadi atensi saya. Saya minta Kejaksaan Negeri Sabang menangani ini secara serius,” kata Dek Gam, Senin, 22 Juli 2024.

Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah TRA, komisaris utama PSM; serta AB dan SM, Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang Tahun 2022.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

Namun Dek Gam menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Sampai saat ini, kata dia, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Aceh juga belum terbit. Padahal hasil perhitungan itu menjadi variabel vital dan utama dalam penanganan kasus korupsi.

Dek Gam juga mengatakan kejaksaan seharusnya bekerja untuk menjamin keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia (HAM) bagi para tersangka. Penetapan tersangka hanya kepada orang-orang tertentu saja, kata Dek Gam, juga berpotensi melanggar tiga asas tersebut.

Menurut Dek Gam, dugaan korupsi di PSM tidak hanya kesalahan manajemen. Dugaan korupsi itu, kata dia, dimulai dari hulu saat pemerintah kota Sabang memaksakan pembentukan qanun penyertaan modal untuk perusahaan itu yang sejak awal mendapat penolakan dari beberapa orang anggota badan anggaran dan badan legislatif DPRK Sabang. Mereka menolak karena menganggap penanaman modal itu bakal mendatangkan masalah dan membebani APBK Sabang.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong

Setelah DPRK Sabang menyetujui penyertaan modal itu, dan pemerintah kota mengucurkan modal sebesar Rp 2,5 miliar, terjadi rasionalisasi angka pokok-pokok pikiran anggota DPRK sebesar Rp 8,9 Miliar.

Rasionalisasi ini tidak saja mengakibatkan bertambahnya jumlah pagu pokir dari Rp 24,6 miliar menjadi Rp 28,68 miliar, hal ini juga mengakibatkan berkurangnya pokir sejumlah anggota dewan yang menolak. Penambahan itu, kata Dek Gam, hanya dinikmati oleh pihak yang mendukung rencana itu.

Baca Juga :  Guna Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang

“Jadi, kejaksaan jangan membatasi masalah ini hanya dalam urusan manajemen. Ini adalah kejahatan serius yang dirancang dari hulu. Karena itu kejaksaan harus mengungkap aktor kunci yang membentuk qanun penyertaan modal itu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah kota dan anggota DPRK Sabang,” kata Dek Gam. Dek Gam juga memastikan penangan perkara ini bakal menjadi atensi Jaksa Agung.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

Daerah

Usulan Mendagri Ditingkatkan Presiden Prabowo Jadi Rp4 Miliar Bagi Daerah Terdampak Bencana

Nasional

Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

Nasional

Pemerintah Aceh Kembali Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Nasional

Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo

Nasional

Pemerintah Dukung Pembentukan Batalion Teritorial sebagai Pertahanan Negara

Hukrim

KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Nasional

Di Tengah Bencana, Mualem Minta Pemerintah Pusat Jaga Tradisi Meugang Warga Aceh