Home / Hukrim

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:32 WIB

Dianiaya Karena Pemberitaan, Wartawan di Aceh Selatan Lapor Polisi

Redaksi

Kausar.

Kausar.

Aceh Selatan – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online Krusial, Kausar (28) terjadi pada Jumat (5/1/2023) pada pukul 21.45 Wib.

 

Dugaan penganiayaan terhadap wartawan ini merupakan upaya untuk membungkam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, jika terbukti maka aparat penegak hukum diminta memproses kasus ini hingga tuntas.

Kausar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Gampong Kotafajar tepatnya di depan Kantor Pegadaian Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Ia menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang pemuda berinisial AD merupakan perangkat Gampong Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Baca Juga :  Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Korban menduga penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan di media Krusial.com dengan judul “Proyek “Siluman” Drainase di Kotafajar Amburadul” yang telah tayang pada Kamis (4/24).

“Sebelumnya pelaku pernah beberapa kali menelpon saya dan mengirimkan pesan dengan nada ancaman, kejadian penganiayaan terhadap saya ada indikasi pemberitaan di media Krusial,” kata Kausar.

Menurut pengakuan korban, sekira pukul 21.43 WIB, diduga pelaku dengan sengaja menabrakkan kendaraan motor roda duanya dari sisi belakang kendaraan korban yang sedang melaju pelan.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

“Saya mengendarai sepeda motor, kemudian saya tiba-tiba di tabrak oleh pelaku dari sisi belakang, kemudian pelaku juga mengantukkan kepala nya ke kening saya hingga kepala saya membengkak” ujarnya.

Sebelum korban di hubungi via telfon Whatsapp oleh pelaku untuk menjumpai nya, namun korban belum sempat menjumpai pelaku lantaran korban sedang ada kegiatan di tempat lain.

Menanggapi hal itu, Kausar didampingi Ketua PWI Aceh Selatan, Yunardi dan sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman telah melakukan pelaporan di Polres Aceh Selatan dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SKPT/POLRES ACEH SELATAN.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Dukungan terhadap Kausar untuk pendampingan kasus tersebut juga bermunculan, berdasarkan percakapan dalam salah satu WhatsApp Grup, Taufik selaku tim hukum PWI Aceh Selatan berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“InsyaAllah, saya selaku tim hukum PWI Aceh Selatan juga akan mengawal kasus ini. Semoga pelakunya segera ditangkap dan di proses sesuai aturan hukum berlaku,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU

Hukrim

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone